Komjak apresiasi RUU KUHAP akomodasi keadilan restoratif

id Komjak RI, RUU KUHAP,keadilan restoratif,DPR RI,Padang,Sumbar

Komjak apresiasi RUU KUHAP akomodasi keadilan restoratif

Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwandi usia menjadi narasumber dalam kegiatan Forum Group Discussion membahas RUU KUHAP di Padang, pada Kamis (8/5). ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Komisi Kejaksaan (Komjak) RI mengapresiasi Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia yang kini sedang dibahas DPR RI karena telah mengakomodasi mekanisme keadilan restoratif.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komjak RI Pujiyono Suwandi usai menjadi narasumber acara kelompok diskusi terarah (forum gruop discussion) yang membahas RUU KUHP di kampus Universitas Andalas (Unand), di Padang, pada Kamis (8/5).

"Kami memberikan apresiasi, karena RUU KUHAP telah mengakomodasi tentang mekanisme keadilan restoratif yang dibutuhkan masyarakat pencari keadilan," kata Pujiyono Suwandi diwawancarai usai acara.

Ia menceritakan selama ini penerapan keadilan restoratif hanya berpijak pada yang bentuknya beleid (kebijakan) dari suatu institusi atau lembaga.

Namun pada saat ini ketentuan keadilan restoratif tersebut telah dinormakan dalam bentuk KUHAP yang sedang dibahas oleh lembaga Legislatif.

Sebelumnya, keadilan restoratif merupakan suatu pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan yang rusak akibat kejahatan, dengan melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat dalam proses penyelesaian.

Dalam keadilan restoratif, pemidanaan bukanlah menjadi tujuan utama. Akan tetapi menciptakan keadilan yang lebih komprehensif, fokus pada pemulihan, dan rekonsiliasi.

Namun demikian Pujiyanto berharap KUHAPidana yang baru dapat mengakomodir penerapan keadilan restoratif dari awal sampai akhir dalam suatu proses hukum, dari penyelidikan hingga persidangan.

"Ini bukan tentang lebih banyak menerapkannya, tapi untuk mendapatkan alas hukum yang lebih kuat dalam penerapan," katanya.

Sementara itu Wakil Ketua Kejati Sumbar Sugeng Hariadi yang juga menghadiri acara FGD mengatakan pihaknya selaku institusi penegak hukum akan melaksanakan peraturan perundang-undangan secara profesional.

Khusus untuk keadilan restoratif, ia mengatakan bahwa Kejati Sumbar telah menerapkannya ke sejumlah pelaku tindak pidana ringan di provinsi setempat sejauh ini.

Sebelumnya, kegiatan diskusi kelompok terarah atau biasa disebut Forum Group Discussion (FGD) untuk membahas RUU KUHAP digelar oleh Komjak RI, Kejati Sumbar, dan kampus Unand.

Kegiatan tersebut mengusung tema "Mendorong penyidikan yang transparan dan akuntabel melalui penguatan lembaga penegak hukum dalam pembaruan Hukum Acara Pidana Indonesia".

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.