Menakertrans Harapkan Dewan Pengupahan Rekomendasi Besaran UMP
Selasa, 13 Agustus 2013 13:28 WIB
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. (Antara)
Jakarta, (Antara) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar berharap Dewan Pengupahan bisa merekomendasikan besaran upah minimum provinsi (UMP) buruh yang diperkirakan hanya naik sebesar 20 persen pada 2014 terkait inflasi.
"Dulu kan gubernur sebagai pemegang kendali yang bisa memutuskan tanpa pertimbangan Dewan Pengupahan, sekarang seharusnya Dewan Pengupahan yang merekomendasi dan gubernur ikut," kata Muhaimin usai usai Halal Bi Halal di Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa.
Namun, Muhaimin mengatakan belum menentukan formula mengenai persentase upah tersebut.
"Belum tuntas, belum selesai," katanya.
Dia berharap Dewan Pengupahan bisa memutuskan agar perusahaan-perusahaan padat karya mendapat kemudahan terkait pengupahan.
"Dijadikan prioritas agar tidak tergerus gara-gara kenaikan upah," katanya.
Terkait inflasi, dia menilai UMP harus juga disesuaikan berdasarkan survei.
"Intinya, gubernur jangan menentukan sendiri," katanya.
Sebelumnya, pemerintah dan pengusaha berencana untuk menaikkan UMP buruh pada 2014 sebesar 20 persen untuk menyeimbangi inflasi yang diperkirakan terus meningkat.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan rencana tersebut harus dibicarakan oleh tripartit, yakni pemerintah, pengusaha dan buruh.
Dia menjelaskan usulan kenaikan UMP sebesar 20 persen bertujuan untuk menarik kembali investasi perusahaan padat karya ke dalam negeri yang selama ini lebih tertarik berinvestasi di luar negeri karena diberatkan oleh besarnya UMP tersebut.
"Kita ingin padat karya tetap masuk dan tidak keluar," katanya.
Dia menambahkan usulan besaran UMP tersebut juga untuk mengantisipasi laju inflasi yang tinggi karena pada 2013 kenaikan UMP mencapai 40 persen, sementara tuntutan buruh saat ini sebesar 50 persen.
"Kalau sebesar itu, perusahaan bisa gulung tikar. Hitung-hitungannya mesti dibicarakan dulu oleh tripartit, nanti semua memberikan alternatif-alternatif, kalau tidak sepakat, pemerintah ambil keputusan sendiri," katanya.
Sementara itu, Menteri Perindustrian MS Hidayat memperkirakan inflasi plus 2014 sebesar tiga hingga empat persen, artinya jika pada 2013 sebesar tujuh persen, inflasi 2014 bisa mencapai 10 persen.
"Ini menjadi referensi nasional yang bisa didebatkan di forum dewan pengupahan. Jadi, semua bisa menanggung, sebab kalau tidak itu akan membebankan industri," katanya. (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bupati Padang Pariaman harapkan Pesantren Ramadhan asah spiritual dan mental generasi muda
25 February 2026 18:04 WIB
Ikuti zoom meeting, Kepala Kantor Pertanahan Pasaman harapkan pelaksana PTSL berjalan lebih optimal
10 February 2026 19:24 WIB
Wako Padang Panjang harapkan regulasi jelas agar MBG berdampak ekonomi bagi masyarakat
29 January 2026 18:36 WIB
Wako Padang Panjang harapkan Baznas 2025--2030 kelola zakat lebih profesional dan berkelanjutan
31 December 2025 4:43 WIB
Ricky Donals harapkan potensi Sumbar yang melimpah jadi tiger pertumbuhan daerah
26 October 2025 15:40 WIB
Terpopuler - Berita
Lihat Juga
Komitmen BNI dukung Sumbar menuju destinasi wisata dunia, kucurkan Rp2,2 miliar
08 February 2018 12:50 WIB, 2018
BNI hadir sebagai penyalur program Indonesia pintar di Dharmasraya dan Solok
07 February 2018 20:36 WIB, 2018
59 nagari di Sijunjung Berkomitmen capai 100 persen ODF hingga 2019
06 February 2018 20:39 WIB, 2018