Padang, (Antara) - Puluhan mahasiswa Universitas Andalas (Unand) yang mengatasnamakan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM-KM) Unand menggelar unjukrasa di gedung rektorat kampus Unand Limau Manih, Senin pagi. Mereka mendesak transparansi penerapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mulai diberlakukan pada tahun akademik 2013-2014. Presiden BEM-KM Unand, Vicky Maldani dalam orasinya di hadapan rektor Unand dan para pejabat rektorat mengatakan, penerapan UKT pada tahun akademik 2013-2014 masih terdapat beberapa permasalahan, dan penerapan UKT tersebut masih minim sosialisasi sehingga masih banyak mahasiswa yang tidak memahami penerapan UKT tersebut. “Mahasiswa mempertanyakan beberapa permasalahan yang ada dalam UKT diantaranya nilai nominal uang kuliah menjadi lebih besar, landasan hukum UKT yang masih belum jelas karena Permendikbud yang mengatur UKT belum ada," katanya. Selain itu, tambahnya, jaminan tidak akan terjadi kecurangan dalam klasifikasi pengelompokkan level mahasiswa. Diskriminasi masyarakat kurang mampu untuk memilih program studi yang diminati dan populer karena harus melihat kemampuan finansial, serta tidak adanya transparansi dalam penghitungan anggaran UKT yang jelas. Klasifikasi UKT yang akan dibagi menjadi lima level sesuai dengan penghasilan dan pekerjaan orang tua mahasiswa, belum ada jaminan tidak akan terjadi manipulasi data dalam penghasilan orang tua masing-masing calon mahasiswa, dan akan menimbulkan diskriminasi terhadap mahasiswa yang kurang mampu, katanya lebih lanjut. Vicky mengatakan, landasan hukum yang digunakan untuk memberlakukan UKT adalah surat edaran yang dikirimkan oleh Dirjen Dikti No.97/E/KU.2013 tertanggal 05 Februari 2013, dengan salah satu acuan yakni pada UU No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang nantinya akan ditetapkan menjadi Permendikbud, sedangkan UU PT masih dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi. “Dari segala permasalahan yang ada dalam penerapan UKT tersebut, mahasiswa BEM-KM Unand mendesak rektor Unand menggelar sosialisasi dan penjelasan secara transparan terkait penerapan UKT tersebut, paling lambat pada 30 Mei 2013," desaknya. Apabila, sambungnya, pihak rektorat tidak merealisasikan hal tersebut, maka mahasiswa akan menggelar aksi yang lebih besar dengan melibatkan seluruh organisasi kemahasiswaan yang ada dan masyarakat Unand. Menanggapi berbagai tuntutan mahasiswa, Rektor Universitas Andalas, Werry Darta Taifur menegaskan, pihak rektorat dalam penerapan UKT pada prinsipnya tidak ingin memberatkan beban mahasiswa. “Penerapan besaran UKT sudah ditentukan berdasarkan pertimbangan dan formulasi yang dikeluarkan Dirjen Dikti, yang terbagi dalam lima klasifikasi dengan nilai paling rendah yakni Rp500.000. Dan pihak rektorat akan melakukan sosialisasi menyeluruh terkait penerapan UKT tersebut dengan diawali sosialisasi di masing-masing fakultas,” terangnya. Adapun kekhawatiran mahasiswa terkait transparansi dan kecurangan dalam klasifikasi level UKT dapat dipertanggungjawabkan, jelasnya, karena pihak kampus menerima pangkalan data dari pihak sekolah yang dikirimkan ke Mendikbud. “Pihak kampus akan melakukan verifikasi data terkait data awal yang diterima dari pihak sekolah, sehingga kecurangan data dapat diminimalisir," sebutnya. Verifikasi data tersebut akan dilakukan saat mahasiswa tersebut menjalani masa kuliah. Apabila ditemukan penyelewengan data, maka akan ada sanksi terhadap mahasiswa tersebut, jelas rektor didampingi Wakil Rektor II Herri dan para pejabat rektorat lainnya. Adapun menjawab tuntutan mahasiswa untuk melakukan sosialisasi paling lambat 30 Mei 2013, pihak rektorat akan mengadakan kuliah umum di Unand Convention Center sebelum tanggal 30 Mei 2013. Pihak rektorat meminta BEM-KM Unand untuk membantu mensosialisasikan terkait rencana kuliah umum itu. Dalam aksi BEM-KM Unand terkait transparansi UKT kali ini, mahasiswa menuntut agar pihak rektorat segera lakukan sosialisasi kepada seluruh mahasiswa dan lembaga mahasiswa Unand perihal UKT. Lalu segera lakukan transparansi penyusunan perhitungan UKT. Menjamin dan membantu seluruh mahasiswa baru Unand, khususnya mahasiswa kurang mampu yang akan kuliah di Unand, serta meningkatkan mutu dan kualitas fasilitas kampus Unand, yang sesuai dengan kebutuhan akademis mahasiswa. (stn/jno)