BAPEPAM-LK Cabut Izin MI Kresna Graha Sekurindo
Rabu, 31 Oktober 2012 12:25 WIB
Jakarta, (ANTARA) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi (MI) atas nama PT Kresna Graha Sekurindo Tbk sejak 17 Oktober 2012.
Keterangan tertulis Bapepam-LK yang diterima di Jakarta, Rabu, menyebutkan, pencabutan izin usaha itu terkait dengan pemisahan kegiatan usaha perusahaan itu dan pengalihan hak dan kewajiban terkait kegiatan MI kepada PT Kresna Asset Management.
Bapepam-LK menilai PT Kresna Graha Sekurindo telah memenuhi persyaratan dan kelengkapan dokumen terkait permohonan pengembalian izin usaha sebagai MI sehingga dipandang perlu mencabut izin usaha tersebut.
Pencabutan izin usaha itu dilakukan berdasar Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-551/BL/2012 tanggal 17 Oktober 2012.
Sebelumnya PT Kresna Graha Sekurindo Tbk beroperasi sebagai MI berdasar Keputusan Ketua Bapepam Nomor KEP-03/PM-MI/2001 tanggal 28 Mei 2001.
Dengan dicabutnya Keputusan Ketua Bapepam tersebut maka PT Kresna Graha Sekurindo dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai MI serta diwajibkan untuk menyelesaikan kewajiban dengan pihak lain yang berkepentingan. (*/sun)
Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Apepam-LK: Nilai Obligasi Meningkat Indikasikan Kepercayaan Investor
28 December 2012 15:55 WIB, 2012