
RAPP Kantongi Sertifikat LK

Jakarta, (ANTARA) - Perusahaan bubur kertas, PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) mengantongi sertifikat Legalitas Kayu (LK) dari asesor independen PT Mutuagung Lestari (MAL) di Jakarta, Kamis (25/10). Direktur Mutuagung Lestari, Fatah Anwar, kepada pers di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa sertifikat LK hanya diberikan kepada perusahaan yang memiliki komitmen tinggi untuk mengelola hutan secara lestari dan berkelanjutan seperti RAPP. "SVLK adalah komitmen pemerintah untuk mewujukan good forest governance menuju pengelolaan hutan lestari," ujar Fatah. Sertifikat tersebut mengacu pada Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang diterapkan Indonesia untuk memastikan bahan baku kayu yang diolah berasal dari sumber yang legal. Fatah menambahkan SVLK merupakan inisiatif nasional untuk mengantisipasi semakin maraknya permintaan terhadap sertifikasi legalitas. "Jadi, SVLK bukan merupakan keinginan Uni Eropa, melainkan lebih merupakan keinginan pemerintah Indonesia agar kayu asal Indonesia diakui karena berasal dari hutan yang dikelola secara lestari," kata dia. Ke depan, lanjut dia, SVLK dapat memperluas pangsa pasar ke negara-negara yang mensyaratkan adanya jaminan legalitas kayu yang diimpor. "SVLK diharapkan dapat membangun pandangan positif masyarakat internasional sebagai pemenuhan terhadap peraturan pemerintah mengenai legalitas kayu," ujarnya. Direktur Utama PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Kusnan Rahmin menjelaskan bahwa RAPP yang merupakan unit usaha dari Asia Pacific Resources International Limited (APRIL) saat ini telah memiliki sertifikat LK berdasarkan SVLK untuk pabrik bubur kertas dan kertas yang dikelolanya. "SVLK merupakan jaminan legalitas kayu Indonesia, sekaligus merupakan landasan pencapaian pengelolaan hutan lestari (SFM/Sustainable Forest Management)," katanya. Sejak 2010, lanjut Kusnan, RAPP telah mengantongi Sertifikat LK dan PHPL (Pengelolaan Hutan Produksi Lestari) bagi hutan tanaman yang dikelolanya. Sertifikat LK untuk industri bubur kertas dan kertas RAPP yang saat ini telah dimiliki, melengkapi Sertifikat LK dan PHPL tersebut. Kusnan menambahkan dimilikinya ketiga sertifikat ini telah membuktikan bahwa produk bubur kertas dan kertas yang dihasilkan oleh RAPP bersumber dari kayu yang sah atau legal. "Produk RAPP berasal dari hutan tanaman yang telah dikelola secara lestari," jelas Kusnan. Lebih lanjut Kusnan mengatakan bahwa pencapaian sertifikasi SVLK penuh oleh RAPP merupakan refleksi dari profesionalisme dan prestasi yang diperjuangkan oleh industri pulp dan kertas Indonesia dan perusahaan Indonesia, terbukti mampu memenuhi standar nasional yang diakui secara internasional. "Implementasi SVLK yang bertanggung jawab dapat meningkatkan kinerja industri perkayuan dan produk turunannya sehingga diharapkan dapat berkontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan kinerja ekspor," imbuh Kusnan. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
