Jakarta, (Antara) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari mengatakan, kebijakan afirmasi 30 persen keterwakilan perempuan di DPR RI masih "setengah hati", terutama pada penempatan nomor urut bakal calon legislator (bacaleg) pada Pemilu 2014. "Keterwakilan perempuan di parlemen bukan untuk kepentingan perempuan atau untuk pencapaian target MDGs Tahun 2015, melainkan bersifat strategis dan jangka panjang dalam mendorong percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat adil dan merata," kata Linda Linda mengemukakan itu dalam acara "coffee morning" Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI dengan pimpinan media massa di Kantor Lemhannas, Jakarta, Kamis. Ia menilai kebijakan afirmasi 30 persen keterwakilan perempuan di pusat dan daerah baru sebagian kecil bangsa ini membayar utang peradaban yang dibangun perempuan pada masa lalu. Oleh karena itu, keterwakilan perempuan 30 persen di parlemen sangat penting untuk memreproduksi kebijakan pembangunan yang responsif gender dan peduli anak, mencegah terjadinya kebijakan pembangunan yang merugikan perempuan dan anak, memastikan manfaat sumber daya pembangunan berkeadilan gender dan merekonstruksi demokrasi yang berkualitas baik. Menurut Linda, dalam upaya peningkatan indeks pemberdayaan gender (IDG) para penentu kebijakan pemerintahan serta partai politik sangat menentukan dalam memberikan afirmasi terhadap perempuan untuk menduduki jabatan publik. Data menunjukan, perempuan pada top eksekutif, antara lain, satu gubernur dari 33 gubernur, perempuan menjadi wali kota/bupati sebanyak 33 orang dari 494 kabupaten/kota, dan perempuan yang menjadi menteri/wakil baru mencapai 11 persen dari total 56 menteri/wakil menteri. Keterwakilan perempuan dalam parlemen di Indonesia pada hasil Pemilu 2009 baru mencapai 18,3 persen DPR, 27 persen DPD, 16 persen DPRD provinsi dan 12 persen DPRD kabupaten/kota serta 10 persen dari 497 kabupaten/kota tak memiliki keterwakilan perempuan. Kendati demikian, tambah dia, saat ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan sudah cukup mengapresiasi keterlibatan perempuan, terutama keterlibatan dalam bidang politik di Indonesia. Selain itu, kata Linda, media juga harus dapat mengawal upaya kesetaraan gender demi pemerataan pembangunan nasional dan pemimpin Indonesia ke depannya harus lebih memiliki jiwa responsif gender agar keterlibatan perempuan dalam pembangunan tidak dilupakan. "Ke depannya, pemimpin harus memiliki jiwa responsif gender dan media harus mengawal itu. Perempuan harus memiliki akses dan peluang yang sama untuk menjadi pemimpin di berbagai bidang pembangunan," tutur Linda. Menurut dia, posisi perempuan dalam kepemimpinan nasional sudah diatur dalam UUD 1945, tetapi hingga saat ini masih ada "glass celling" budaya patrilinear yang menghalangi perempuan untuk berorganisasi dan berekspresi. Akibatnya, penentu kebijakan kadang belum memahami makna strategi partisipasi perempuan dalam kepemimpinan nasional, demikian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (*/sun)