Jakarta, (ANTARA) - Kementerian Keuangan menunda penyaluran dana alokasi umum kepada 52 daerah karena sampai batas waktu yang ditentukan belum juga menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP APBD) Tahun Anggaran 2011. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yudi Pramadi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan Kemenkeu dan Kementerian Dalam Negeri menyepakati batas akhir penyampaian LPP APBD tahun anggaran 2011 adalah 19 Oktober 2012. "Hingga 19 Oktober 2012, dari 524 daerah, masih terdapat 52 daerah yang belum menyampaikan LPP APBD tahun anggaran 2011," sebut Yudi. Berdasar ketentuan pada Pasal 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), daerah yang terlambat menyampaikan LPP APBD TA 2011 dikenakan sanksi berupa penundaan 25 persen dari jumlah Dana Alokasi Umum (DAU) bulanan. Sanksi tersebut efektif berlaku mulai bulan November 2012 dan akan dicabut melalui penerbitan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) apabila daerah telah menyampaikan LPP APBD TA 2011 berkenaan. DAU yang tertunda akan disalurkan bersamaan dengan penyaluran DAU bulan berikutnya setelah KMK tentang sanksi dicabut. Daerah-daerah yang terkena sanksi penundaan penyaluran DAU akibat terlambat menyampaikan LPP APBD tahun anggaran 2011 adalah (1) Provinsi Aceh, (2) Kabupaten Pidie Jaya, (3) Kabupaten Nias, (4) Kota Sibolga, (5) Kota Tanjung Balai, (6) Kabupaten Serdang Bedagai, (7) Kabupaten Nias Utara, (8) Kabupaten Nias Barat, (9) Kabupaten Kampar, (10) Kota Dumai. Selain itu (11) Kabupaten Muaro Jambi, (12) Kabupaten Sarolangun, (13) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (14) Kabupaten Bengkulu Utara, (15) Kabupaten Lampung Utara, (16) Kabupaten Tanggamus, (17) Kabupaten Pesawaran, (18) Kota Singkawang, (19) Kabupaten Barito Selatan, (20) Kabupaten Barito Timur. Lainnya (21) Kota Kotamobagu, (22) Kabupaten Boolang Mangondow Utara, (23) Kabupaten Boolang Mangondow Selatan, (24) Kota Pare-Pare, (25) Kabupaten Lembata, (26) Kabupaten Manggarai, (27) Kabupaten Ngada, (28) Kabupaten Maluku Tenggara, (29) Kabupaten Seram Bagian Barat, (30) Kabupaten Maluku Barat Daya, (31) Kabupaten Buru Selatan, (32) Kabupaten Sarmi, (33) Kabupaten Keerom, (34) Kabupaten Yahukimo, dan (35) Kabupaten Tolikara. Selain itu (36) Kabupaten Boven Digoel, (37) Kabupaten Waropen, (38) Kabupaten Supiori, (39) Kabupaten Mamberamo Raya, (40) Kabupaten Mamberamo Tengah, (41) Kabupaten Yalimo, (42) Kabupaten Lanny Jaya, (43) Kabupaten Puncak, (44) Kabupaten Dogiyai, (45) Kabupaten Intan Jaya, (46) Kabupaten Deiyai, (47) Kota Ternate, (48) Kabupaten Kepulauan Sula, (49) Kota Sorong, (50) Kabupaten Raja Ampat, (51) Kabupaten Teluk Bintuni dan (52) Kabupaten Teluk Wondama. (*/sun)