52 Daerah Terkena Sanksi Penundaan Penyaluran DAU
Selasa, 30 Oktober 2012 11:31 WIB
Jakarta, (ANTARA) - Kementerian Keuangan menunda penyaluran dana alokasi umum kepada 52 daerah karena sampai batas waktu yang ditentukan belum juga menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP APBD) Tahun Anggaran 2011.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yudi Pramadi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan Kemenkeu dan Kementerian Dalam Negeri menyepakati batas akhir penyampaian LPP APBD tahun anggaran 2011 adalah 19 Oktober 2012.
"Hingga 19 Oktober 2012, dari 524 daerah, masih terdapat 52 daerah yang belum menyampaikan LPP APBD tahun anggaran 2011," sebut Yudi.
Berdasar ketentuan pada Pasal 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), daerah yang terlambat menyampaikan LPP APBD TA 2011 dikenakan sanksi berupa penundaan 25 persen dari jumlah Dana Alokasi Umum (DAU) bulanan.
Sanksi tersebut efektif berlaku mulai bulan November 2012 dan akan dicabut melalui penerbitan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) apabila daerah telah menyampaikan LPP APBD TA 2011 berkenaan.
DAU yang tertunda akan disalurkan bersamaan dengan penyaluran DAU bulan berikutnya setelah KMK tentang sanksi dicabut.
Daerah-daerah yang terkena sanksi penundaan penyaluran DAU akibat terlambat menyampaikan LPP APBD tahun anggaran 2011 adalah (1) Provinsi Aceh, (2) Kabupaten Pidie Jaya, (3) Kabupaten Nias, (4) Kota Sibolga, (5) Kota Tanjung Balai, (6) Kabupaten Serdang Bedagai, (7) Kabupaten Nias Utara, (8) Kabupaten Nias Barat, (9) Kabupaten Kampar, (10) Kota Dumai.
Selain itu (11) Kabupaten Muaro Jambi, (12) Kabupaten Sarolangun, (13) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (14) Kabupaten Bengkulu Utara, (15) Kabupaten Lampung Utara, (16) Kabupaten Tanggamus, (17) Kabupaten Pesawaran, (18) Kota Singkawang, (19) Kabupaten Barito Selatan, (20) Kabupaten Barito Timur.
Lainnya (21) Kota Kotamobagu, (22) Kabupaten Boolang Mangondow Utara, (23) Kabupaten Boolang Mangondow Selatan, (24) Kota Pare-Pare, (25) Kabupaten Lembata, (26) Kabupaten Manggarai, (27) Kabupaten
Ngada, (28) Kabupaten Maluku Tenggara, (29) Kabupaten Seram Bagian Barat, (30) Kabupaten Maluku Barat Daya, (31) Kabupaten Buru Selatan, (32) Kabupaten Sarmi, (33) Kabupaten Keerom, (34) Kabupaten Yahukimo, dan (35) Kabupaten Tolikara.
Selain itu (36) Kabupaten Boven Digoel, (37) Kabupaten Waropen, (38) Kabupaten Supiori, (39) Kabupaten Mamberamo Raya, (40) Kabupaten Mamberamo Tengah, (41) Kabupaten Yalimo, (42) Kabupaten Lanny Jaya, (43) Kabupaten Puncak, (44) Kabupaten Dogiyai, (45) Kabupaten Intan Jaya, (46) Kabupaten Deiyai, (47) Kota Ternate, (48) Kabupaten Kepulauan Sula, (49) Kota Sorong, (50) Kabupaten Raja Ampat, (51) Kabupaten Teluk Bintuni dan (52) Kabupaten Teluk Wondama. (*/sun)
Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Hadiri halal bihalal, Wako Fadly Amran : Warga Sungayang di Padang ikut berkontribusi bangun daerah
05 April 2026 16:39 WIB
Tito Karnavian tembus daerah terisolir untuk salurkan bantuan penyintas banjir
04 April 2026 21:13 WIB
Wawako Pariaman tekankan pengadaan barang dan jasa harus berdampak pada ekonomi daerah
31 March 2026 15:18 WIB
Gubernur Mahyeldi buka Pacu Kuda Padang Pariaman 2026, dorong pariwisata dan ekonomi daerah
29 March 2026 10:17 WIB
Terpopuler - Berita
Lihat Juga
Komitmen BNI dukung Sumbar menuju destinasi wisata dunia, kucurkan Rp2,2 miliar
08 February 2018 12:50 WIB, 2018
BNI hadir sebagai penyalur program Indonesia pintar di Dharmasraya dan Solok
07 February 2018 20:36 WIB, 2018
59 nagari di Sijunjung Berkomitmen capai 100 persen ODF hingga 2019
06 February 2018 20:39 WIB, 2018