Logo Header Antaranews Sumbar

Pemkot Bukittinggi ungkap capaian pendapatan daerah 100,2 persen

Senin, 30 Maret 2026 19:04 WIB
Image Print
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis saat menyampaikan laporan kinerja pertanggung jawaban (LKPJ) ke DPRD. Pemkot mengungkap raihan pendapatan daerah senilai 100,2 persen selama tahun 2025. ANTARA/AL FATAH

Bukittinggi (ANTARA) - Pemerintah Kota Bukittinggi mengungkap capaian realisasi pendapatan daerah sebesar 100,2 persen dengan nominal Rp 755 miliar selama tahun 2025.

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis saat memberikan Laporan Kinerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2025 secara resmi dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD, Senin (30/3).

Ibnu Asis menyampaikan ringkasan laporan realisasi anggaran Kota Bukittinggi Tahun 2025, pendapatan daerah dapat direalisasikan sebesar Rp 755, 88 miliar dari target sebesar Rp754, 158 miliar.

"Pendapatan daerah itu berasal dari, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 161,33 miliar dari target Rp165, 71 miliar atau sebesar 97,36 persen ditambah pendapatan transfer yang dapat direalisasikan sebesar Rp 590 miliar dari total target Rp 588 miliar," kata dia.

Sementara untuk Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp 694 miliar dari target Rp 787 miliar atau sebesar 88,26 persen.

Belanja Tidak Terduga dengan realisasi sebesar Rp 8,1 juta dari dari alokasi sebesar Rp 10 miliar dengan capaian 0,08 persen.

"Sedangkan realisasi belanja transfer berupa Belanja Bantuan Keuangan Khusus Daerah Kabupaten/Kota ke Provinsi sebesar Rp 2,769 miliar dari alokasi anggaran Rp 3, 648 miliar dengan capaian 75,89 persen," kata Ibnu.

Wawako menambahkan, untuk perubahan APBD Tahun 2025, semula ditetapkan sebesar Rp154 miliar, setelah perubahan menjadi Rp165 miliar atau bertambah sebesar 7,09 persen.

Pendapatan transfer, semula ditetapkan sebesar Rp 576 miliar menjadi Rp 588 miliar atau bertambah sebesar 8,03 persen.

"Belanja Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp 49 miliar yang semula sebesar Rp 737,994 miliar menjadi Rp 793,3 miliar," kata Ibnu Asis.

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendy, menyampaikan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

"LKPJ memuat hasil kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran dan wajib disampaikan dalam rapat paripurna DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir," ujarnya



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026