
Dharmasraya perkirakan potensi pajak air permukaan capai Rp28 miliar

Kota Padang (ANTARA) - Bupati Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Annisa Suci Ramadhani memperkirakan potensi pajak air permukaan di daerahnya bisa mencapai Rp28 miliar lebih setiap tahunnya.
"Kalau dari (perhitungan) provinsi, potensi pajak air permukaan itu sekitar Rp28 miliar per tahun," kata Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani di Padang, Selasa.
Di saat bersamaan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya juga sedang memperbaharui atau menghitung potensi pendapatan dari pajak air permukaan yang bisa menopang pendapatan asli daerah (PAD).
Sebab, menurutnya, pendapatan dari sektor tersebut bisa lebih besar dari yang sudah dirumuskan atau dihitung oleh Pemerintah Provinsi Sumbar.
"Menurut saya bisa lebih besar karena ada formula pengalinya," ujarnya optimistis.
Meskipun demikian, Bupati Dharmasraya mengaku potensi miliaran pajak air permukaan tersebut belum tentu bisa dimaksimalkan 100 persen di tahun pertama berjalan.
"Kita tidak ambisius di tahun pertama, mungkin 50 persen," sebut dia.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri mengatakan kebijakan pajak air permukaan dirancang melalui kajian teknis, dan hukum yang komprehensif agar tidak memberatkan pelaku usaha.
Menurutnya, optimalisasi pendapatan daerah melalui pajak air permukaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Untuk memastikan implementasi yang adil dan proporsional, Pemerintah Provinsi Sumbar melibatkan 30 orang yang tergabung dalam tim ahli guna memetakan potensi pajak tanpa mengganggu iklim investasi.
Tim tersebut juga melakukan studi banding ke sejumlah wilayah industri, termasuk ke beberapa daerah di Sulawesi guna mempelajari penerapan regulasi serupa secara nasional. Langkah itu diambil agar kebijakan yang diterapkan tetap selaras dengan regulasi pusat sekaligus kompetitif bagi dunia usaha.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
