Lubukbasung (ANTARA) - Indeks kerawanan pemilu (IKP) pemilihan kepala daerah 2020 di Kabupaten Agam berada pada urutan dua di Provinsi Sumatera Barat dengan 60,72 poin dan berada di level lima atau kategori rawan tinggi.
Ketua Bawaslu Agam Elvys didampingi Koordinator Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Agam Okta Muhlia di Lubukbasung, Kamis, mengatakan IKP Pilkada Agam dibawah Sijunjung dengan 62,87 poin dan berada pada level lima atau kategori rawan tinggi dan urutan tiga Kota Bukittinggi dengan 54,82 poin dan berada pada level empat atau kategori rawan sedang.
"Agam berada pada rangking 29 dari 261 kabupaten dan kota melakukan Pilkada 2020," katanya saat ekspos IKP Pilkada Agam.
Ia mengatakan IKP itu berdasarkan data kerawanan Pemilu 2019 yang diperoleh dari Bawaslu, KPU, Kepolisian dan wartawan.
Angka kerawanan itu didapat dari pengukuran atas empat dimensi dan 15 sub dimensi yang mencerminkan kerawanan penyelenggaraan Pilkada.
Empat dimensi yang diukur yakni dimensi konteks sosial dan politik dengan sub dimensi berupa keamanan lingkungan, otoritas penyelenggara pemilu, otoritas penyelenggara negara dan relasi kuasa di tingkat lokal.
Dimensi pemilu yang bebas dan adil dengan sub dimensi berupa hak pilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi keberatan pemilu dan pengawasan pemilu.
Sedangkan dimensi kontestasi dengan sub dimensi berupa hak politik, proses pencalonan dan kampanye calon.
Selain itu dimensi partisipasi dengan sub dimensi berupa partisipasi pemilihan, partisipasi partai politik dan partisipasi publik.
"Pada dimensi konteks sosial dan politik terdapat beberapa indikator dominan dalam penentuan skor yakni, tidak netral ASN, pemberian uang, barang, jasa untuk memilih calon tertentu pada masa kampanye dan lainnya," katanya.
Atas hasil penyusunan IKP, tambahnya Bawaslu Agam menyusun langkah-langkah yang mungkin akan dilakukan agar kencendrungan IKP dapat dicegah.
Langkah yang akan dilakukan itu dengan cara meningkatkan koordinasi dengan sesama penyelenggara pemilu, agar dapat meningkatkan pelayanan terutama terhadap pencalonan, baik calon perseorangan maupun calon yang diusung partai politik.
Selain itu mengintensifkan koordinasi dengan Pemkab Agam, Kepolisian, TNI dan lainnya.
"Kita telah melakukan deteksi dini kerawanan yang menghasilkan empat isu strategis dalam kerawanan Pilkada," katanya.
Ketua KPU Agam, Riko Antoni menambahkan pihaknya akan menyikapi
seluruh saran dan masukan dalam mencegah pelanggaran Pilkada.
"Kami siap bekerjasama dalam mengatasi pelanggaran Pilkada itu nantinya," katanya.
Ketua Bawaslu Agam Elvys didampingi Koordinator Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Agam Okta Muhlia di Lubukbasung, Kamis, mengatakan IKP Pilkada Agam dibawah Sijunjung dengan 62,87 poin dan berada pada level lima atau kategori rawan tinggi dan urutan tiga Kota Bukittinggi dengan 54,82 poin dan berada pada level empat atau kategori rawan sedang.
"Agam berada pada rangking 29 dari 261 kabupaten dan kota melakukan Pilkada 2020," katanya saat ekspos IKP Pilkada Agam.
Ia mengatakan IKP itu berdasarkan data kerawanan Pemilu 2019 yang diperoleh dari Bawaslu, KPU, Kepolisian dan wartawan.
Angka kerawanan itu didapat dari pengukuran atas empat dimensi dan 15 sub dimensi yang mencerminkan kerawanan penyelenggaraan Pilkada.
Empat dimensi yang diukur yakni dimensi konteks sosial dan politik dengan sub dimensi berupa keamanan lingkungan, otoritas penyelenggara pemilu, otoritas penyelenggara negara dan relasi kuasa di tingkat lokal.
Dimensi pemilu yang bebas dan adil dengan sub dimensi berupa hak pilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi keberatan pemilu dan pengawasan pemilu.
Sedangkan dimensi kontestasi dengan sub dimensi berupa hak politik, proses pencalonan dan kampanye calon.
Selain itu dimensi partisipasi dengan sub dimensi berupa partisipasi pemilihan, partisipasi partai politik dan partisipasi publik.
"Pada dimensi konteks sosial dan politik terdapat beberapa indikator dominan dalam penentuan skor yakni, tidak netral ASN, pemberian uang, barang, jasa untuk memilih calon tertentu pada masa kampanye dan lainnya," katanya.
Atas hasil penyusunan IKP, tambahnya Bawaslu Agam menyusun langkah-langkah yang mungkin akan dilakukan agar kencendrungan IKP dapat dicegah.
Langkah yang akan dilakukan itu dengan cara meningkatkan koordinasi dengan sesama penyelenggara pemilu, agar dapat meningkatkan pelayanan terutama terhadap pencalonan, baik calon perseorangan maupun calon yang diusung partai politik.
Selain itu mengintensifkan koordinasi dengan Pemkab Agam, Kepolisian, TNI dan lainnya.
"Kita telah melakukan deteksi dini kerawanan yang menghasilkan empat isu strategis dalam kerawanan Pilkada," katanya.
Ketua KPU Agam, Riko Antoni menambahkan pihaknya akan menyikapi
seluruh saran dan masukan dalam mencegah pelanggaran Pilkada.
"Kami siap bekerjasama dalam mengatasi pelanggaran Pilkada itu nantinya," katanya.