Padang Panjang (ANTARA) - Menghadapi Pilkada 2024 Bawaslu Kota Padang Panjang Sumatera Barat, petakan indeks kerawanan pelanggaran (IKP) dengan acuan berbagai kasus yang muncul pada pemilu 2020 dan Pemilu 14 Februari lalu, dengan terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di satu TPS Kecamatan Padang Panjang Barat, termasuk dengan adanya PSU DPD RI Dapil Sumbar.
Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Padang Panjang, Roby Hadi Putra, melalui siaran persnya menyebutkan pemetaan yang dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan pelanggaran dan sengketa proses penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
“Bawaslu kota Padang Panjang lakukan pemetaan kerawanan pemilihan sebagaimana instruksi Bawaslu RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemetaan Kerawanan Pemilihan. Bawaslu kota Padang Panjang menjadikan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tahun 2024 dan Pemetaan Kerawanan Tematik Tahun 2020 sebagai bahan elaborasi,” kata Roby.
Menurut dia, hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kekhususan dan/ atau kebaruan kerawanan di wilayah kota Padang Panjang, sebagai dasar penyusunan dan pelaksanaan strategi pencegahan dan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan serentak tahun 2024.
“Berdasarkan indikator pemetaan kerawanan dan hasil pemetaan kerawanan yang dilaksanakan, terdapat tiga indikator kerawanan pemilu, Pada pemilu 2020 ada dua gugatan paslon ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pilkada tentang hasil perolehan suara dan gugatan penetapan paslon yang diputuskan KPU hasil Pilkada 2020. Saat itu Bawaslu juga mengeluarkan rekomendasi terkait ketidaknetralan ASN pada masa kampanye Pilkada 2020 oleh salah seorang okunm ASN, melalui postingan di akun facebook dan adanya pemungutan suara ulang di satu TPS di Kecamatan Padang Panjang Barat pada Pemilu 14 Februari lalu,” ungkap Roby.
Ia menjelaskan, hasil identifikasi isu dan tahapan rawan berdasarkan penyelenggaraan pemilu 2024, Bawaslu Padang Panjang mencatat indikator kerawanan pemungutan suara ulang di Pemilu/ Pilkada dengan satu kasus dimana MK menerbitkan putusan yang memerintahkan pelaksanaan PSU sebagai respons terhadap gugatan PHPU oleh eks narapidana kasus korupsi Irman Gusman.
“Pada Pemilu 2024 jelang Pilkada serentak, Bawaslu Padang Panjang merekomendasikan adanya tiga isu netralitas ASN (Tidak Netral) karena adanya tiga ASN yang mendaftar ke Partai politik sebagai bakal calon walikota dan bakal calon wakil walikota dari tiga instansi berbeda.
Dari peta IKP tersebut Bawaslu Padang Panjang, menganalisa kerawanan pemilihan 2024 pada netralitas ASN/ TNI/ Polri dan pada pemungutan suara ulang. Langkah antisipasi atau mitigasi pencegahan yang dilakukan dengan adanya gugatan atas hasil Pemilu/ Pilkada adalah memberikan pendidikan kepemiluan, terkhususnya kepada jajaran pengawasan agar dapat mencegah sebelum terjadinya hal-hal pelanggaran dan sengketa, yang memungkinkan terjadinya pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)/ perselisihan hasil pemilihan (PHP) dan melakukan penguatan dalam pengawasan, pencegahan, penindakan, pengumpulan dan analisis data.
“Rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralitan ASN/TNI/POLRI dengan melakukan imbauan, sosialisasi pengawasan pemilu dan mendirikan posko aduan. Adanya pemungutan suara ulang dengan memberikan sosialisasi dan pendidikan pengawasan terhadap masyarakat, memberikan edukasi literasi kepada masyarakat, baik secara lisan, tertulis, cetak dan digital terkait kepemiluan serta menggiatkan terus pengawasan Partsipatif dengan pendidikan, sosialisasi dan Forum forum diskusi,” jelas Roby.
Berdasarkan peta IKP, potensi kerawanan Pemilihan yang terjadi di Kota Padang Panjang terjadi lebih banyak pada tahapan Kampanye, tahapan pemungutan dan Tahapan penghitungan surat suara. Dari potensi-potensi kerawanan yang terjadi sebelumnya.
“Bawaslu Kota Padang Panjang melakukan upaya- upaya pencegahan dengan melakukan Koordinasi dengan pihak terkait, seperti Partai Politi Peserta Pemilu dan Penyelenggara Pemilu baik KPU Kota Padang Panjang serta jajaran Bawaslu Kota Padang Panjang. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum tentang pentingnya proses pemilu dan pemilihan yang baik serta berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melakukan Koordinasi dengan pemerintah Daerah, TNI dan Polri, Lembaga Adat, organisasi Masyarakat, Organisasi Pemuda serta pihak lainnya,” kata dia.
Proses pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Padang Panjang yaitu menyampaikan Surat Imbauan, saran perbaikan kepada KPU Kota Padang Panjang pada setiap tahapan
Pemilu, Berkoordinasi yang intens di setiap tahapannya dan menyurati pelapor, calon Anggota DPRD Kota Padang Panjang dan Partai Politik sebagai peserta pemilu.