Koalisi LSM Sorot 10 Permasalahan RUU Hutan
Sabtu, 23 Maret 2013 20:32 WIB
Jakarta, (Antara) - Sebanyak 13 LSM yang tergabung dalam Koalisi Antimafia Hutan menyorot sebanyak 10 permasalahan yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemberantasan Perusakan Hutan yang sedang digodok DPR.
Siaran pers Koalisi Antimafia Hutan yang diterima di Jakarta, Sabtu malam, menyebutkan, penolakan terhadap RUU Pemberantasan Perusakaan Hutan karena mempunyai banyak cacat yang berpotensi merugikan masyarakat dan dikhawatirkan dapat melindungi mafia hutan yang sesungguhnya.
Sepuluh permasalahan RUU tersebut antara lain adalah tidak jelasnya definisi kejahatan terorganisir dalam RUU tersebut, tidak ada penjelasan definisi peladang tradisional, tidak ada penjelasan makna pembalakan liar, sistematika RUU yang tumpang tindih, dan tidak dimasukkannya sertifikasi kayu sebagai upaya pencegahan.
Sedangkan permasalahan lainnya adalah ketentuan "lelang barang bukti" yang membuka jalan bagi pencucian legalitas kayu, dan masih digunakannya peta penunjukan sebagai dasar yuridis batas kawasan hutan yang sudah dibatalkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Koalisi juga menyorot tidak adanya pasal pidana yang dapat menjerat pelaku usaha perkebunan dan pertambangan yang melakukan operasi usaha tanpa izin, serta tidak adanya pasal pidana yang menjerat pejabat berwenang yang mengetahui namun melakukan pembiaran, serta pembentukan Lembaga Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menurut LSM, tidak adanya kejelasan definisi akan dapat mengakibatkan munculnya kriminalisasi terhadap masyarakat lokal sehingga aparat bukannya menangkap pembalak liar tetapi akan berpotensi menangkap masyarakat adat.
Selain itu, ketentuan "lelang barang bukti" juga berpotensi mengakibatkan kayu lelangan diperoleh perusahaan penadah dengan harga yang lebih murah karena tidak adanya kejelasan peruntukkan dari barang bukti kayu tersebut.
Sementara pembentukan Lembaga Pemberantasan Perusakan Hutan dinilai sebagai sebuah langkah pemborosan karena selama ini kejahatan kehutanan sudah ditangani sejumlah institusi penegak hukum.
Koalisi mengingatkan bahwa sebanyak 65 - 70 persen dari dataran Indonesia adalah hutan sehingga berbicara mengenai hutan sama dengan berbicara mengenai lebih dari separuh tanah republik.
Pembahasan RUU Pemberantasan Perusakan Hutan juga dinilai terkesan diam-diam karena baru diketahui publik dari beberapa waktu lalu sehingga Koalisi menuntut agar pembahasan tersebut dihentikan.
Untuk ke depan, pihak LSM menyerukan agar DPR dan pemerintah segera merevisi UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan antara lain dengan memperbaiki ketentuan yang berkaitan dengan tindak pidana bidang kehutanan.
Koalisi Antimafia Hutan antara lain terdiri atas Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pembaruan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (Huma), Epistema Institute, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). (*/sun)
Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wako Fadly Amran hadiri Sosialisasi Pemberdayaan Ormas dan LSM se-Kota Padang
04 June 2025 11:02 WIB
Khitanan massal LSM Meja Putih diusulkan masuk kalender pariwisata Padang
15 December 2024 19:17 WIB, 2024
Harimau diduga kembali terkam ternak warga Solok Selatan, ICS: Ada sejumlah kemungkinan
26 March 2023 12:37 WIB, 2023
Tokoh masyarakat Pasbar hibahkan tanah dan bangun gedung serba guna bagi wartawan-LSM (Video)
09 February 2022 14:44 WIB, 2022
Ketua LSM Tipikor : Kontraktor bisa dipidana terkait diduga penambang pasir ilegal
16 June 2021 16:29 WIB, 2021
Terpopuler - Berita
Lihat Juga
Komitmen BNI dukung Sumbar menuju destinasi wisata dunia, kucurkan Rp2,2 miliar
08 February 2018 12:50 WIB, 2018
BNI hadir sebagai penyalur program Indonesia pintar di Dharmasraya dan Solok
07 February 2018 20:36 WIB, 2018
59 nagari di Sijunjung Berkomitmen capai 100 persen ODF hingga 2019
06 February 2018 20:39 WIB, 2018