Jakarta, (Antara) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan baru terkait pelayanan kesehatan, yakni mengubah kamar rawat kelas II menjadi kelas III. "Kebijakan ini diambil untuk mengakomodir pasien pengguna Kartu Jakarta Sehat (KJS) karena jumlah pasien KJS melonjak hingga mencapai 70 persen," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emmawati di Jakarta, Rabu. Menurut Dien, sampai dengan saat ini, terhitung sebanyak 350 kamar rawat kelas II yang telah diubah menjadi kelas III di sejumlah rumah sakit yang ada di ibukota. Kebijakan tersebut, lanjut Dien, diterapkan di enam Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jakarta, yaitu RSUD Tarakan, RSUD Budi Asih, RSUD Pasar Rebo, RSUD Koja, RSUD Duren Sawit dan RSUD Haji. "Dengan dilakukannya perubahan ini, kami berharap dapat memberi ruang perawatan yang lebih banyak bagi warga DKI, terutama para pemegang KJS," ujar Dien. Selain perubahan kamar rawat, Dien mengungkapkan pihaknya juga berencana menambah sebanyak 400 tempat tidur di RSUD Koja, Jakarta Utara. "Kemudian, pembangunan RSUD di Jakarta Selatan juga segera dimulai pada tahun ini. RSUD ini nantinya akan memiliki kapasitas sebanyak 453 tempat tidur khusus untuk kelas III," ungkap Dien. Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan DKI, terdapat 92 rumah sakit penyedia layanan KJS dengan total 6.818 tempat tidur. Jumlah tersebut terdiri atas 4.052 tempat tidur di rumah sakit milik pemerintah dan 2.766 tempat tidur di rumah sakit swasta. Sementara itu, terdapat 92 tempat tidur untuk Unit Gawat Darurat atau Intensive Care Unit (ICU) dan 143 tempat tidur untuk fasilitas Neonatal Intensive Care Unit (NICU) di seluruh rumah sakit yang menyediakan layanan KJS. Dien menambahkan, terdapat sebanyak 210 tempat tidur di puskesmas rawat inap yang dapat dimanfaatkan oleh pasien. (*/sun)