Pengacara Rasyid: Santunan Bagi Korban Bukan Suap
Senin, 25 Februari 2013 13:45 WIB
Jakarta, (Antara) - Pengacara Rasyid Amrullah Rajasa, Riri Purbasari Dewi mengatakan santunan yang diberikan Hatta Rajasa kepada keluarga korban kecelakan bukan suap agar korban tidak menuntut.
"Tidak benar pemberian santunan dan pertolongan biaya untuk perawatan Rumah Sakit serta biaya sekolah oleh Pak Hatta Rajasa merupakan suap," kata Riri di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan faktanya pemberian itu sebagai bentuk kemanusiaan dan para korban dengan kesadarannya menginginkan kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Menurut dia, para korban juga tidak ingin kasus ini berlarut-larut apalagi hingga Rasyid menjadi terhukum.
"Bahkan mereka (korban) ingin sekali proses dihentikan saja tidak usah diperpanjang karena menganggap ini merupakan musibah dan takdir dari Sang Pencipta," ujarnya.
Menurut dia, terkait adanya pemberian santunan oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa adalah bentuk kemanusiaan atas dasar nurani tanggung jawab terhadap sesama. Hal itu menurut Riri didasarkan pada itikad baik dari keluarga Menko Perekonomian Hatta Rajasa yang patuh pada ketentuan hukum.
"Pemberian santunan itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 235 ayat 1 dan 2," katanya.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (14/2) Jaksa Penuntut Umum mendakwa Rasyid dengan dakwaan Primer Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta. JPU juga mendakwa Rasyid dengan dakwaan Subsider Pasal 310 ayat 3 jo Pasal 310 ayat 2 UU No 2/2009.
Sebelumnya, Rasyid yang mengendarai mobil bernomor polisi B-272-HR menabrak bagian belakang mobil "Luxio" bernomor polisi F-1622-CY di Tol Jagorawi arah selatan KM 35.00, Selasa (1/1) sekitar pukul 05.45 WIB.
Akibat kecelakaan tersebut, lima orang terpental dari mobil yang dikendarai Frans Joner Sirait (37) hingga menewaskan Harun (57) dan M Raihan (14 bulan). (*/sun)
Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Berita
Lihat Juga
Komitmen BNI dukung Sumbar menuju destinasi wisata dunia, kucurkan Rp2,2 miliar
08 February 2018 12:50 WIB, 2018
BNI hadir sebagai penyalur program Indonesia pintar di Dharmasraya dan Solok
07 February 2018 20:36 WIB, 2018
59 nagari di Sijunjung Berkomitmen capai 100 persen ODF hingga 2019
06 February 2018 20:39 WIB, 2018