Pariaman, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat mulai menerapkan aplikasi "E-Planning" atau perencanaan berbasis elektronik kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Januari 2018 untuk mengorganisasi sistem informasi pembangunan daerah.
Kepala Badan Perencanaan Pembanguan Daerah (Bappeda) Kota Pariaman, Fadli di Pariaman, Sabtu, mengatakan penerapan sistem informasi dalam jaringan "E-Planning" berlaku secara keseluruhan bagi seluruh OPD, mulai dari kecamatan hingga kelurahan atau desa.
Aplikasi tersebut, kata dia, bermanfaat dalam mengusulkan perencanaan pembangunan untuk Musyawarah perencanaan dan pembangunan (musrenbang), menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), mengajukan rencana kerja OPD serta Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
Secara umum, ia menjelaskan "E-Planning" dibentuk berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 640/3761/SJ tertanggal 10 Oktober 2016 tentang penerapan aplikasi E-Planning dalam perencanaan pembangunan daerah provinsi serta kabupaten dan kota.
Selain itu, juga sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 tahun 2017, nota kesepahaman Kota Pariaman dengan Pemerintah Surabaya dan Medan yang difasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Peraturan Wali Kota nomor 2 tahun 2017 tentang kalender dan kegiatan pokok Pemerintah Kota Pariaman untuk pelaksanaan penyusunan perencanaan dan penganggaran 2018 serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2016 dan perubahan APBD 2017.
Fadli menjelaskan aplikasi diinisiasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KPK karena banyaknya persoalan dalam pengelolaan APBD.
"Penerapan aplikasi berbasis dalam jaringan ini diharapkan mampu memberikan kemudahan akses informasi bagi semua pihak, baik masyarakat maupun pemangku kepentingan sebagai acuan partisipasi dalam melakukan pengawasan," kata dia.
Sementara itu, Wali Kota Pariaman Mukhlis Rahman mengatakan aplikasi tersebut dinilai penting dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelayanan publik dan pembangunan di daerah.
Ia menjelaskan aplikasi tersebut ditujukan untuk meningkatkan transparansi dan keterbukaan akses masyarakat untuk mendapatkan informasi perencanaan pembangunan daerah.
"Ini merupakan sebuah persyaratan agar terhindar dari bahaya korupsi," ujar dia.
Apalagi, dengan adanya transparansi penyelenggaraan perencanaan daerah dinilai mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat pada pelaksanaan pembangunan secara keseluruhan, sekaligus berdampak pada meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan. (*)