KI Sumbar Nilai PPID Sijunjung, Masuk Nominasi
Selasa, 7 November 2017 11:11 WIB
Tim KI Sumbar nilai PPID Sijunjung (cc)
Muaro (antara sumbar) - Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat menilai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sijunjung, karena dinilai masuk nominasi dalam visitasi badan publik.
Dinas Kominfo menerima tim penilai Komisi Informasi (KI) yang disambut langsung oleh Kadis Rizal Efendi, Kabid IKP Aslinda Guslen, Pelaksana Harian PPID Feby Hendra Muklis, Senin.
PPID merupakan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kadis Kominfo Rizal Efendi menyampaikan, dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Terkait fungsi PPID yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik sebagai penjembatani masyarakat.
Selain Dinas Komunikasi dan Informasi Tim Visitasi Komisi Informasi (KI) juga berkunjung ke Kantor Bupati SIjunjung yang disambut hangat oleh Wakil Bupati Sijunjung Arrival Boy di Kantor Bupati.
Tim Komisi Informasi (KI) Tiwi Utami mengatakan maksud kunjungan kerja untuk mendapatkan gambaran alur kerja dan sistem aplikasi PPID yang dikelola oleh Pemerintah Sijunjung.
Sekaligus melakukan pengecekan terhadap Data Informasi Publik (DIP) yang ada pada aplikasi ppid@sijunjung.go.id Kabupaten Sijunjung.
Tujuannya, guna mengetahui sejauh mana pelayanan yang dilakukan oleh pelayan badan publik Kabupaten Sijunjung.
Sekaligus melakukan penilaian teradap pelayanan yang dilakukan sebagai baan pemeringkatan PPID seluruh sumatera barat. ***
Dinas Kominfo menerima tim penilai Komisi Informasi (KI) yang disambut langsung oleh Kadis Rizal Efendi, Kabid IKP Aslinda Guslen, Pelaksana Harian PPID Feby Hendra Muklis, Senin.
PPID merupakan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kadis Kominfo Rizal Efendi menyampaikan, dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Terkait fungsi PPID yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik sebagai penjembatani masyarakat.
Selain Dinas Komunikasi dan Informasi Tim Visitasi Komisi Informasi (KI) juga berkunjung ke Kantor Bupati SIjunjung yang disambut hangat oleh Wakil Bupati Sijunjung Arrival Boy di Kantor Bupati.
Tim Komisi Informasi (KI) Tiwi Utami mengatakan maksud kunjungan kerja untuk mendapatkan gambaran alur kerja dan sistem aplikasi PPID yang dikelola oleh Pemerintah Sijunjung.
Sekaligus melakukan pengecekan terhadap Data Informasi Publik (DIP) yang ada pada aplikasi ppid@sijunjung.go.id Kabupaten Sijunjung.
Tujuannya, guna mengetahui sejauh mana pelayanan yang dilakukan oleh pelayan badan publik Kabupaten Sijunjung.
Sekaligus melakukan penilaian teradap pelayanan yang dilakukan sebagai baan pemeringkatan PPID seluruh sumatera barat. ***
Pewarta : Noven-Dicko
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemerintah bersama warga Pariaman alihkan arus sungai ancam rumah pasca-bencana
09 February 2026 18:32 WIB
Terpopuler - Berita
Lihat Juga
Komitmen BNI dukung Sumbar menuju destinasi wisata dunia, kucurkan Rp2,2 miliar
08 February 2018 12:50 WIB, 2018
BNI hadir sebagai penyalur program Indonesia pintar di Dharmasraya dan Solok
07 February 2018 20:36 WIB, 2018
59 nagari di Sijunjung Berkomitmen capai 100 persen ODF hingga 2019
06 February 2018 20:39 WIB, 2018