Logo Header Antaranews Sumbar

Kejati Sumbar janjikan tuntutan maksimal kepada pengedar narkoba

Selasa, 10 Februari 2026 15:22 WIB
Image Print
Kepala Seksi B pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sumbar Riky A, usai pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Sumbar, Selasa (10/2). ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (kejati) Sumatra Barat (Sumbar) menyatakan sikap tegasnya untuk menuntut hukuman yang maksimal atau berat kepada para pelaku peredaran narkoba di wilayah setempat.

"Selagi didukung oleh bukti yang kuat dan fakta persidangan, maka Kejaksaan siap menuntut hukuman yang maksimal kepada terdakwa di persidangan," terang Kepala Seksi B pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sumbar Riky A usai pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Sumbar, Selasa.

Ia menerangkan hukuman berat itu bisa berupa tuntutan pidana dua puluh tahun, hukuman seumur hidup, hingga pidana mati bagi pelaku.

Berdasarkan histori, dalam dua tahun terakhir Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Bawah naungan Kejati Sumbar pernah menuntut hukuman mati ke pelaku narkoba.

Tuntutan mati itu diberikan kepada bandar atau pengedar di Pengadilan, satu perkara dituntut oleh JPU pada kejaksaan Negeri Pariaman, dan satu perkara oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Ia mengatakan tuntutan maksimal diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran narkoba di wilayah Sumbar.

Hal ini juga sekaligus menjadi peringatan keras dari Kejaksaan kepada oknum-oknum tertentu agar tidak melakukan peredaran narkoba di wilayah hukum kejati Sumbar.

"Sesuai tugas pokok dan fungsi JPU adalah menuntut terdakwa di Pengadilan, maka kami bisa memberikan tuntutan yang maksimal kepada pelaku demi memberikan efek jera," katanya.

Riky mengatakan angka kasus narkotika yang ditangani oleh Kejati Sumbar cukup tinggi, hampir lima puluh persen dari total perkara yang ditangani.

Tingginya angka kasus tersebut diharapkan bisa menjadi perhatian oleh seluruh elemen masyarakat agar pro aktif dan mendukung tindakan pencegahan.

Sementara itu Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sumbar Brigjen Pol Solihin mengungkapkan bahwa Sumbar kini sudah menjadi tujuan pasar peredaran narkoba, bukan lagi daerah perlintasan atau persinggahan.

Dalam periode 1 Januari hingga 9 Februari jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar telah mengungkap 20 kasus, dengan pelaku lebih dari 20 orang.

Dari 20 kasus tersebut, terdapat 10 kasus menonjol dengan total barang bukti ganja seberat 261 kilogram, sabu-sabu 9,4 kilogram, dan pil ekstasi 69 butir.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026