Padang, (Antara Sumbar) - Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Ali Asmar memperingatkan aparatur sipil negara jangan bersekongkol dengan peserta tender barang dan jasa pemerintah karena praktik tersebut mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

         "Kalau mau melakukan tender  harus sesuai aturan, jangan membuat persyaratan yang tidak lazim dan menyulitkan," kata dia di Padang, Jumat, pada 'training of trainer" daftar periksa kebijakan persaingan usaha untuk implementasi manual kebijakan persaingan yang diselenggarakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

         Ali mengakui pernah menemukan ada proses tender pakaian dinas untuk ASN, tetapi dibuat syaratnya harus ada surat uji laboratorium, untuk dasar kain sehingga menyulitkan pihak yang ingin ikut.

         "Ini tidak masuk akal,  pakai syarat uji labor segala, padahal yang penting kainnya berkualitas. Akhirnya saya perintahkan agar tender dibatalkan, tidak usah membuat baju," katanya.

         Ia mengatakan, jika persyaratan dibuat sulit diduga diarahkan pada pihak tertentu yang sudah memiliki kualifikasi khusus sehingga hal ini jelas tidak adil.

         Menurut dia Pemprov Sumbar mendorong hadirnya persaingan usaha yang sehat transparan sehingga barang dan jasa yang diperoleh memiliki kualitas baik.

         "Jika persaingan sehat dalam tender maka menghasilkan mutu barang  berkualitas yang dinikmati konsumen baik masyarakat maupun pemerintah," kata dia.

         Sementara Ketua KPPU Syarkawi Rauf menyampaikan pihaknya cukup banyak menerima laporan soal terjadinya persekongkolan dalam pemenangan tender suatu proyek.

         "Dari semua laporan yang masuk hingga saat ini yang paling banyak soal kartel dalam penetapan pemenang tender," kata dia.

         Menurut dia, ada 500 lebih kabupaten dan kota, 34 provinsi serta kementerian dan lembaga yang semuanya memiliki proyek yang ditenderkan.

         "Itu semua dilakukan lewat tender dan banyak yang didesain untuk memenangkan pelaku usaha tertentu melalui persekongkolan," katanya.

         Ia menambahkan jika ada laporan tersebut aparat penegak hukum akan mengusut dari sisi pidana dan KPPU fokus pada pelanggaran hukum persaingan usaha. (*)