Lubuk Basung, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam, Sumatera Barat, menurunkan tim pengawasan untuk menindaklanjuti pengaduan karyawan PT BPR Sarana Kiat Andalas, setelah perusahaan itu tidak penuh membayar tunjangan hari raya 2016.


         "Tim akan turun ke PT BPR Sarana Kiat Andalas dalam waktu dekat untuk mencari penyebab perusahaan itu tidak penuh membayar THR kepada belasan karyawannya sebelum Idul Fitri," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disosnakertrans) Agam, Muhammad Khudri di Lubuk Basung, Rabu.


         Ia menambahkan karyawan perusahaan itu menerima THR hanya 50 persen dari gaji yang mereka terima.


         Sementara dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, perusahaan wajib membayar THR satu bulan gaji.


         Untuk itu, lanjutnya, maka pihaknya melakukan konfirmasi langsung kepada manajemen perusahaan itu.


         "Apabila perusahaan tidak membayarkan sisanya, maka kita akan menindaklanjuti dengan cara memberikan surat teguran," tegasnya.


         Ia menerangkan Disosnakertrans Agam membuka posko pengaduan pembayaran THR menjelang Idul Fitri.


         Saat itu, Disosnakertrans Agam hanya menerima satu laporan dari 152 perusahaan di daerah itu.


         Sedangkan perusahaan lain membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang ada.


         Wakil Ketua DPRD Agam, Taslim menyebutkan perusahaan harus membayarkan THR satu bulan gaji, karena ini merupakan kewajiban dari perusahaan tersebut.


         "Kewajiban ini harus dipenuhi dan saya mendukung Disosnakertrans memberikan surat teguran, karena ini bentuk efek jera bagi perusahaan yang nakal," katanya.  (*)