Bupati Dharmasraya larang ASN terima THR

id Bupati Dharmasraya, Sumatera Barat,Pemerintah Kabupaten Dharmasraya,Annisa Suci Ramadhani

Bupati Dharmasraya larang ASN terima THR

Bupati Annisa Suci Ramadhani. (Antara/Ho-Kominfo Dharmasraya) (,)

Pulau Punjung (ANTARA) - Bupati Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) Annisa Suci melarang pegawai negeri dan penyelenggara negara menerima atau meminta gratifikasi, termasuk dalam bentuk tunjangan hari raya (THR) yang dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

"Menekankan pentingnya mencegah segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, dan bertentangan dengan tugas penyelenggara negara," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, di Pulau Punjung, Senin.

Larang tersebut tertuang dalam Edaran Nomor: 100.3.4.2/929/Inspektorat-2025, terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, khususnya dalam momen perayaan hari raya keagamaan.

Surat edaran itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Wali Nagari, serta pimpinan asosiasi, perusahaan, dan korporasi

Ia mengatakan pejabat yang terlanjur menerima gratifikasi diwajibkan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja.

Surat edaran, lanjut dia juga mengatur bahwa pemberian dalam bentuk makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, atau pihak yang membutuhkan dengan tetap melaporkannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing instansi.

Selain itu, bupati juga melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, dan seluruh pimpinan instansi diminta untuk menyampaikan imbauan internal agar menolak gratifikasi.

Pihak swasta dan masyarakat juga diminta memastikan kepatuhan hukum dengan tidak memberikan gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada pejabat negara, kata dia.

Untuk informasi lebih lanjut, kata dia masyarakat dapat mengakses situs resmi KPK atau layanan pengaduan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dan telepon.

Dengan adanya surat edaran, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya berharap dapat meningkatkan kesadaran akan bahaya gratifikasi dan korupsi serta menjaga integritas para penyelenggara negara.

"Edaran ini menjadi pedoman penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan," katanya.