Padang Panjang,  (Antara Sumbar) - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah (LKPP) RI meningkatkan kapasitas stakeholder dan aparat hukum dalam penanganan permasalahan pengadaan barang dan jasa pemerintah di Padang Panjang, Sumatera Barat.


         Peningkatan kapasitas stekholder akan membantu proses pengadaan barang dan jasa dengan benar dan sesuai dengan aturan," kata Kepala Subdirektorat Saksi Ahli Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP RI, Eko Rinaldi di Padang Panjang, Kamis.


         Ia menambahkan, dalam proses pengadaan ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh sipengguna anggaran dan pelaksana kegiatan serta pihak ketiga.


         "Jika kami tidak menyimpang dari aturan, maka kegiatan akan bisa berjalan dengan lancar," ujarnya.


         Tidak itu saja, pelaksanaan kegiatan bisa dilakukan jika pengguna anggaran dan pelasana kegiatan serta pihak ketiga menemui titik temu melalui pelelangan yang sesuai dengan aturan.


         "Jika pelaksana kegiatan tidak mengetahui dengan pasti bisa bertanya terlebih dahulu kepada pengguna anggaran," lanjutnya.


         Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis mengharapkan peningkatan kapasitas stakeholder dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah tersebut bisa menjawab keraguan dari internal pemerintah dan cara pandang bisa disamakan dalam pelaksanaan kegiatan.


         "Mudah-mudahan stakeholder bisa paham dan tidak ragu lagi dalam melakukan pengadaan barang dan jasa milik pemerintah," tambahnya.


         Kepala Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pembangunan Sekretariat Padang Panjang yang juga Koordinator Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) setempat, Ario Dian Pratama mengatakan, peningkatan kapasitas stakeholder dalam penanganan permasalahan pengadaan barang dan jasa pemerintah itu untuk menyamakan persepsi.


         "Kegiatan ini bisa menyamakan persepsi antara stakeholder dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa," sebutnya.