Logo Header Antaranews Sumbar

Daftar Saran LKPP ke Kemendagri Terkait e-KTP

Jumat, 21 Oktober 2016 21:05 WIB
Image Print
(FOTO ANTARA/Btasri Marzuki)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang-Jasa Pemerintah (LKPP) menyampaikan sejumlah saran ke Kementerian Dalam Negeri dalam proses pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) 2011-2012.

"Saran misalnya pemaketan, setahu saya dulu 9 'item' pekerjaan dijadikan satu, itu membatasi persaingan," kata Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP Setya Budi Arijanta di Jakarta, Jumat.

Setya saat proyek e-KTP berlangsung adalah Ketua Tim Pendamping Proyek e-KTP.

Sebelumnya, Kepala LKPP 2010-2015 Agus Rahardjo yang saat ini menjadi Ketua KPK menyatakan bahwa LKPP mundur dari pendampingan proyek e-KTP karena Kemendagri tidak mengikuti saran dari LKPP.

Padahal Menteri Dalam Negeri pada 2009-2014 Gamawan Fauzi mengatakan bahwa dalam pengadaan e-KTP, Kemendagri meminta pengawasan KPK, LKPP hingga audit ke Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Saran kedua di surat kita itu pengumumannya tidak disebut 9 item pekerjaan, itu kita minta itu diulang pengumumannya karena sesuai ketentuan itu harus disebutkan semua," tambah Setya.

Selain itu ternyata Kemendagri menurut Setya belum melakukan e-procurement (pengadaan barang berbasis elektronik) seluruhnya.

"Pengadan manual tapi maunya e-procurement jadi kalau Anda mau e-procurement, pakai dokumen yang e-procurement, kita sudah sarankan. Saran selanjutnya kriteria penilaian harus kuantitatif sesuai ketentuan Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang tidak boleh kualitatif, terus harus sedetail mungkin karena tidak boleh ditambah, dikurangi maupun diganti," ungkap Setya.

Selain itu saat dilakukan kegiatan aanwijzing atau media tanya jawab antara calon kontraktor dengan pemberi tugas atau pemilik proyek, pertanyaan terus bergulir tanpa henti.

"Tapi teman-teman Kemendagri tidak mau mengikuti saran kita. Saya sudah memperingatkan Mendagri kalau tidak salah surat yang dikirim ada lima kali, tapi mungkin tidakd terinformasi ke dia (Mendagri Gamawan Fauzi). Rekomendasi saya sesuai Keppres ya dengan membatalkan kontraknya," ungkap Setya.

Saran pembatalan itu diambil agar proyek e-KTP tidak merugikan negara lebih lanjut.

"Supaya tidak merugikan negara lebih lanjut ketentuan ya dibatalkan (proyek e-KTP), tapi tetap tidak mau. Menurut Pak Agus Rahardjo, ya sudah nanti risiko ditanggung kamu. Saya sudah diperiksa 2 kali di KPK untuk si Dirjennya," jelas Setya.

Setya mengaku tidak ingin menghambat program e-KTP.

"Saya bukannya menghambat, karena ini programnya bagus sekali. Saya berharap segera disidang supaya tidak ada polemik, nanti dibuktikan saja di pengadilan," tambah Setya.

Tersangka dalam kasus ini adalah mantan dirjen Dukcapil Irman yang juga Kuasa Pengguna Anggaran proyek pengadaan e-KTP dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP Sugiharto.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp2 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp6 triliun.

Irman dan Sugiharto disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin, melalui pengacaranya Elza Syarif pernah mengatakan bahwa proyek e-KTP, dikendalikan ketua fraksi Partai Golkar di DPR yaitu Setya Novanto, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dilaksanakan oleh Nazaruddin, staf dari PT Adhi Karya Adi Saptinus, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Pejabat Pembuat Komitmen. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026