Presiden perintahkan e-katalog lokal harus hidup

id Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas, e-katalog LKPP,presiden jokowi

Presiden perintahkan e-katalog lokal harus hidup

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas. ANTARA/HO-LKPP/am.

Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya untuk memastikan katalog elektronik (e-katalog) produk-produk lokal hidup dan bisa diakses oleh pemerintah.

"Beliau (Presiden) memerintahkan e-katalog lokal harus hidup," kata Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas usai menghadiri Rapat Terbatas dengan Presiden yang membahas Percepatan Transformasi Digital Pengadaan Barang dan Jasa, di Jakarta, Kamis.

E-Katalog adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh LKPP, yang menyediakan berbagai macam produk/komoditas lokal daerah yang dibutuhkan oleh pemerintah. Azwar menyampaikan ketika dirinya 10 tahun menjadi bupati di daerah, sangat sulit membuat e-katalog produk lokal daerah, karena syaratnya terlalu banyak.

Sekarang LKPP telah memangkas syarat yang berat dan semua kabupaten/kota telah memiliki e-katalog.

"Hasilnya sekarang produknya sudah banyak yang masuk," jelasnya.

Dia menyampaikan LKPP juga telah memotong mata rantai yang panjang terkait proses tayang produk di e-katalog, dari sebelumnya delapan proses menjadi hanya dua proses saja.

"Maka kalau dulu ada hanya ada 52.000 produk dalam satu tahun, sekarang sudah 600.000 produk dalam satu tahun untuk e-katalog. Sementara untuk toko daring sekarang sudah 708.835 produk, dan ada 303.000 merchant. Sedangkan untuk mikronya di e-katalog ada 10.861," ujarnya.

Dia menekankan, Presiden memerintahkan agar pembuatan e-katalog tidak lagi berbelit-belit dan harus terintegrasi antara satu daerah dengan daerah lain.

"Oleh karena itu LKPP bersama Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Bapak Menko Marves melakukan kerja sama, alhamdulillah sekarang sistem keuangan sekarang terintegrasi," jelasnya.

Dia menyampaikan, sebelumnya pembelian produk UMKM oleh pemerintah harus melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), kecuali untuk produk di bawah Rp50 juta. Kini dengan adanya Kartu Kredit Pemerintah (KKP), maka pembelian produk UMKM di e-katalog dapat dilakukan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Presiden Jokowi perintahkan e-katalog lokal harus hidup