Padang Aro, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, masih belum menerima jadwal sidang putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkada (PHP).


     "Kita masih menunggu jadwal sidang putusan dismissal tersebut dan saat ini satu orang komisioner KPU masih di Jakarta," kata Ketua KPU Solok Selatan, Isyuliardi Maas di Padang Aro, Selasa.


     Dia mengatakan, awalnya putusan dismissal untuk PHP Solok Selatan dijadwalkan pada Senin (18/1) tetapi ditunda dan hingga saat ini masih belum keluar.


     Sedangkan untuk sidang pendahuluan sudah selesai dilaksanakan yaitu pembacaan gugatan oleh penggugat yaitu Khairunas-Edi Susanto serta KPU juga sudah menyampaikan tanggapan di MK.


     Dia menyebutkan, peluang sengketa ini dilanjutkan ke tahap berikutnya bisa terjadi, karena selisih perolehan suara tidak sampai 2 persen serta jadwal pendaftarannya ke MK juga tidak terlambat.


     "Namun peluang untuk tidak lanjut juga ada, dan kita tunggu saja bagaimana hasil pemeriksaan pendahuluan oleh MK," katanya.


     Untuk Pilkada Solok Selatan diikuti oleh dua pasang calon yaitu nomor urut satu Muzni Zakaria-Abdul Rahman yang merupakan petahana yang diusung oleh Partai Gerindra, PAN, PKS dan Nasdem sedangkan nomor urut dua Khairunas-Edi Susanto yang juga diusung empat parpol yaitu Hanura, Demokrat, PKB serta PKPI.


     Sedangkan hasil rekapitulasi surat suara tingkat Kabupaten yang dilaksanakan KPU terjadi perselisihan 501 suara untuk kemenangan Muzni-Rahman.


     Sementara itu Kepolisian Resor Solok Selatan meningkatkan patroli sebelum putusan Dismissal tentang PHP di kabupaten itu.


     Dia mengatakan untuk saat ini pengamanan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat masih seperti biasanya, yaitu tiga personel polisi.


     "Saat putusan dibacakan nanti kita akan menambah pengamanan di kantor KPU maupun Panwaslu setempat," katanya.


     Ia menjelaskan, setiap putusan MK nantinya pasti akan menimbulkan rasa tidak senang oleh salah satu pihak yang bersengketa. Oleh sebab itu dilakukan antisipasi sejak dini. (*)


Pewarta : Erik Ifansyah Akbar
Editor :
Copyright © ANTARA 2026