Padang, (Antara Sumbar) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar), Amnasmen mengatakan partai politik (parpol) turut bertanggung jawab dalam menyosialisasikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 yang diikuti empat daerah di provinsi itu untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
"Untuk meningkatkan partisipasi pemilih memang salah satu tugas KPU, namun parpol sebagai peserta pesta demokrasi juga harus mengambil bagian," katanya di Padang, Selasa (12/12).
Menurutnya tercapainya target partisipasi pemilih ditentukan oleh tiga hal, yakni sosialisasi KPU, parpol, dan masyarakat. Jika KPU dan parpol sudah gencar maka penentuan terakhir adalah masyarakat.
Untuk itu, KPU dan parpol harus terus melakukan sosialisasi terutama dengan cara bertatap muka langsung dengan masyarakat.
Selain KPU, parpol juga mesti memberikan pendidikan politik kepada masyarakat agar mereka paham dan percaya kepada partai sehingga tidak enggan untuk pergi ke tempat pemungutan suara.
"Partai wajib memperkenalkan dirinya dan juga melakukan pendidikan politik," ujarnya.
Selain itu ia juga meminta partai memberikan pendidikan politik kepada para pemilih pemula, karena mereka akan antusias untuk terlibat dalam pesta demokrasi.
Apalagi, anak-anak muda zaman sekarang sudah kritis dan bijak sehingga juga dapat menjadi pelajaran dan pengalaman bagi mereka untuk memilih pemimpin yang dianggap mampu membawa perubahan.
Kemudian, tahap pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada 8 sampai 10 Januari 2018 dan penetapan calon 12 Februari sekaligus menyerahkan surat cuti ke KPU setempat, dan 27 Juni 2018 adalah hari pemungutan suara.
Pilkada serentak 2018 daerah Sumbar diikuti oleh empat kota, yakni Kota Padang, Kota Sawahlunto, Pariaman dan Padang Panjang.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo, berharap pilkada tahap ketiga 2018 dapat berlangsung lancar, mengingat pelaksanaan pilkada tahap ketiga itu sangat berdekatan dengan pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden. (*)