9.728 Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Padang Terindikasi Bermasalah

id KPU PADANG

9.728 Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Padang Terindikasi Bermasalah

Komisioner KPU Padang, Chandra Eka. (ANTARA SUMBAR/Novia Harlina)

Padang, (Antara Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menemukan 9.728 dari 45.118 berkas dukungan terindikasi bermasalah atau belum memenuhi syarat dari pasangan calon Syamsuar Syam dan Misliza yang mengikuit Pilkada kota itu 2018 dari jalur perseorangan.

"Jadi saat ini dinyatakan baru 35.590 berkas dukungan KTP yang sudah memenuhi syarat," kata Ketua Divisi Teknis KPU Kota Padang, Chandra Eka Putra di Padang, Minggu (10/12).

Pasangan Syamsuar Syam dan Misliza ketika mendaftar sudah memenuhi syarat minimal dukungan calon perseorangan untuk Kota Padang yakni 41.116 buah KTP atau 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan pemilihan Gubernur Sumbar pada 2015 lalu yang berjumlah 548.213 orang.

Menurutnya berkas yang bermasalah itu disebabkan oleh masyarakat yang mendukung memiliki latar belakang pekerjaan TNI, Polri dan ASN.

Seluruh berkas yang sudah memenuhi syarat maupun yang belum itu akan dipastikan kebenarannya melalui verifikasi faktual ke lapangan, mulai dari 12 hingga 25 Desember 2017 yang akan dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta tim penghubung calon perseorangan tersebut.

"Semuanya akan diverifikasi oleh 312 anggota PPS yang tersebar di 104 kelurahan se-Kota Padang," ujarnya.

Nanti anggota PPS akan menemui langsung satu per satu pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya. Bila pendukung calon tidak bisa ditemui, maka pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di kantor PPS.

"Jika pasangan calon masih tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke kantor PPS, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat," tambahnya.

Sebelumnya dua pasangan calon perseorangan mendaftar ke KPU Kota Padang untuk maju dalam pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota Padang 2018.

Namun, KPU hanya menyatakan satu pasangan calon perseorangan sudah memenuhi syarat dukungan KTP untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah 2018.Calon perseorangan tersebut yakni Syamsuir Syam yang berpasangan dengan istrinya Misliza.

Syamsuar Syam dan Misliza berdasarkan perhitungan oleh KPU mengumpulkan dukungan dalam bentuk formulir B1.KWK sebanyak 45.118 dan lampiran fotokopi KTP sebanyak 45.756 yang tersebar di 90,9 persen atau 10 kecamatan di kota Padang.

Sementara Pengamat politik Universitas Andalas (Unand) Padang, Edi Indrizal M.Si menilai peluang calon perseorangan untuk menang di Pilkada Padang cukup kecil karena posisi petahana saat ini cukup kuat.

"Pada pilkada Padang 2013 calon perseorangan yang mendaftar mencapai 10 pasang, sementara untuk Pilkada Padang 2018 hanya dua pasang yang mendaftar, ini terjadi karena peta persaingan kandidat pada 2013 dengan 2018 jauh beda," katanya. (*)