Panwaslu: Potensi Politik Uang Besar di Pariaman

id PANWASLU PARIAMAN

Panwaslu: Potensi Politik Uang Besar di Pariaman

Ketua Panwaslu Pariaman, Elmahmudi. (ANTARA SUMBAR/Muhammad Zulfikar)

Pariaman, (Antara Sumbar) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pariaman, Sumatera Barat, menyatakan kota kecil seperti Pariaman memiliki potensi cukup besar terjadinya politik uang pada Pemilihan Kepala Daerah serentak 2018. "Hal tersebut berdasarkan analisa jumlah pemilih yang lebih sedikit dibandingkan daerah lain, namun kompetisi politik cukup tinggi," kata Ketua Panwaslu Pariaman, Elmahmudi, di Pariaman, Jumat.

Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat pada 2015 tercatat sebanyak 59.057 pemilih.

Ia memprediksi jumlah DPT pada penyelenggaraan Pilkada 2018 tidak terlalu jauh berbeda dari pilkada sebelumnya, apalagi belum semua pemilih di daerah itu memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) sebagai syarat mutlak.

"Bisa dianalisa jumlah pemilih yang tidak terlalu banyak, namun persaingan politik tinggi sehingga berpotensi terjadinya bentuk politik sebelum pemilihan," ujarnya.

Pihaknya juga memprediksi akan kesulitan dalam mengungkap jika terjadi politik uang, karena dilakukan secara tersembunyi oleh oknum.

Politik uang, jelasnya tidak dilakukan secara terang-terangan oleh kelompok tertentu atau mengundang masyarakat dalam forum resmi, melainkan tersembunyi bahkan mendatangi rumah ke rumah sebelum pemilihan.

Pihaknya mengingatkan masyarakat yang terbukti melakukan politik uang akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 dengan sanksi sesuai ketentuan berlaku.

Namun apabila bentuk politik uang terjadi di Pemilihan Umum maka dikenakan sanksi menurut Undang-Undang nomor 7 tahun 2017. Sanksi atas perbuatan tersebut hanya berlaku kepada pemberi uang saja.

Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman Boedi Satria mengatakan belum bisa memastikan jumlah DPT Pilkada Pariaman karena masih berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait perekaman E-KTP.

"Hingga saat ini baru tercatat sekitar 58 ribu masyarakat yang telah memiliki E-KTP, namun masih ada para pemilih pemula yang belum memilikinya sebagai syarat mutlak memilih," ujarnya.

Pihaknya mengatakan paling lama perekaman E-KTP harus selesai pada Maret 2018 agar bisa dilakukan pemutakhiran data sebagai pemilih tetap. Jumlah DPT bisa saja mengalami penambahan atau sebaliknya penurunan dari data Pilgub 2015. (*)