Padang, (Antara) - Pengamat ekonomi dari Universitas Bung Hatta, Sumatera Barat, Prof Niki Lukviarman menilai keputusan Pemprov untuk mempertahankan dana penyertaan modal terhadap PT Jamkrida sudah tepat, karena perusahaan daerah itu berperan dalam memajukan ekonomi masyarakat.


         "PT Jamkrida tidak hanya bertujuan untuk mencari keuntungan, tetapi juga mengemban misi sosial untuk membantu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Sumbar, karena itu pantas untuk dipertahankan," katanya di Padang, Selasa.


         Menurutnya, untuk perusahaan yang masih tergolong baru, wajar jika masih banyak kekurangan yang ditemui, salah satunya dalam bidang manajemen perusahaan.


         "Kekurangan itu harus diperbaiki. Tetapi sementara itu, agar perusahaan terus dapat berjalan dan menunaikan misi sosialnya, pemerintah harus tetap memberikan penyertaan modal," katanya.


         Ia mengatakan, dalam jawaban hasil evaluasi Kemendagri terhadap ABPD 2016, Pemprov Sumbar harus menjelaskan alasan dengan argumentasi yang kuat, agar dana penyertaan modal tersebut batal dicoret.


         Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius Datuak Intan Bano mengatakan, dalam jawaban yang dikirim ke Kemendagri, dana penyertaan modal PT. Jamkrida memang tetap dipertahankan. Namun dengan nominal yang diperkecil dari awalnya Rp10 Miliar menjadi Rp5 Miliar.


         Menurutnya, dana penyertaan modal itu perlu tetap dipertahankan karena akan digunakan oleh PT. Jamkrida untuk menjamin kredit UMKM.


         Selain itu menurutnya, alokasi dana tersebut tidak menyalahi aturan, karena anggaran wajib, seperti anggaran untuk pendidikan, kesehatan, dan belanja modal, sudah terpenuhi.


         Sebelumnya, dalam evaluasi APBD Sumbar 2016, Kemendagri mencoret seluruh dana penyertaan modal dari Pemprov Sumbar untuk PT. Jamkrida sebesar Rp10 Miliar karena dinilai tidak sejalan dengan Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Analisis Kelayakan Investasi.


         Namun, Pemprov Sumbar mempertahankan penyertaan modal itu dan telah mengirimkan jawaban atas evaluasi APBD 2016 tersebut ke Kemendagri.


         PT Jamkrida Sumbar merupakan BUMD yang terbentuk melalui Perda Nomor 15 Tahun 2012. Mekanisme penjaminan kredit dilakukan melalui kerja sama tiga pihak, yaitu PT Jamkrida Sumbar, perbankan dan debitur bank atau UMKM.


         Penjaminan diawali dengan adanya pengajuan kredit dari calon nasabah UMKM kepada bank, sekaligus pengajuan penjamin kredit. Kemudian bank melakukan penelitian terhadap kelayakan usaha nasabah. Apabila nasabah dianggap layak, maka bank akan menyampaikan permintaan penjaminan kredit kepada PT Jamkrida dan merealisasikan kredit sesuai ketentuan yang berlaku.


         Selanjutnya, PT Jamkrida Sumbar menerbitkan  sertifikat penjamin  setelah menerima imbal jasa penjamin (IJP) dari nasabah melalui bank. Jika di kemudian hari debitur tidak  dapat memenuhi kewajibannya, bank dapat mengajukan klaim kepada PT Jamkrida dan menerima pembayaran klaim sesuai porsi penjamin. (*)