Padang, (Antara) - Sidang pembacaaan vonis terhadap mantan Bupati Dharmasraya Marlon Martua dalam kasus dugaan korupsi penggelembungan harga lahan pembangunan RSUD Sungaidareh daerah itu 2009, ditunda.
"Sidang pembacaan vonis yang sedianya digelar hari ini (Selasa 26/6), ditunda pada Senin (9/6)," kata Hakim Ketua Reno Listowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang (Tipikor), Selasa.
Penundaan, jelasnya, dikarenakan penasihat hukum dari terdakwa M Kapitra Ampera Cs tidak hadir pada waktu sidang yang telah ditetapkan.
"Katanya beberapa penasihat hukum terdakwa sedang melaksanakan umrah, jadi sidangnya diundur," katanya.
Reno juga memberikan kesempatan terakhir pada terdakwa untuk menghadirkan penasihat hukum pada 9 Juni tersebut.
"Besok datang tidak datang, sidang tetap digelar. Berkas vonis sudah diselesaikan," katanya.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), akhirnya menyetujui tentang pengunduran itu.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Joni Cs menuntut Marlon Martua dengan hukuman selama tiga tahun penjara.
Terdakwa dinilai jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara sebagaimana diancam pidana Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,3 Miliar, subsider satu tahun enam bulan kurungan.
Berdasarkan dakwaan jaksa sebelumnya disebutkan keterlibatan terdakwa dalam kasus itu adalah sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya menganggarkan dalam APBD dana untuk ganti rugi tanah sebesar Rp8,5 miliar untuk membangun rumah sakit. Marlon pada saat itu menetapkan harga pengganti tanah sebesar Rp160.000/Meter.
Hanya saja perbuatan terdakwa ternyata bertentangan dengan PK BPN nomor 3 tahun 2007 pasal 40 ayat (1). Karena tanah tersebut mempunyai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hanya sebesar Rp36.000/meter.
Total selisih harga yang ditetapkan oleh mantan Bupati Dharmasraya, dengan harga NJOP mencapai Rp4.289.207.250, yang langsung dihitung sebagai kerugian keuangan negara. (*)