Setelah buron, Marlon akhirnya ditangkap

id Marlon Martua ditangkap,Jaksa tangkap Marlon Martua

Setelah buron, Marlon akhirnya ditangkap

Tim mengamankan Marlon Martua (menelpon) di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Kamis (27/9) malam. (ANTARA Sumbar/Istimewa)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Tim intel Kejaksaan Agung RI, bersama tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) menangkap mantan Bupati Dharmasraya Marlon Martua, yang berstatus sebagai terpidana kasus korupsi pengadaan lahan pembangunan RSUD Sungai Dareh.

"Memang benar, tim telah mengamankan narapidana di Jakarta," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Prima Idwan Mariza, dihubungi dari Padang, Jumat.

Saat ditangkap Marlon berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Sumbar.

Ia ditangkap tim jaksa di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, pada Kamis, sekitar pukul 21.00 WIB.

"Tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan ketika ditangkap," katanya.

Marlon langsung dibawa dari Jakarta ke Padang pada Jumat (28/9), dan mendarat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) sekitar pukul 07.35 WIB.

Sebelumnya, Marlon Martua adalah mantan Bupati Dharmasraya periode 2005-2010 yang tersandung kasus pengadaan lahan pembangunan RSUD Sungai Dareh pada 2009.

Dalam perjalanan kasusnya, mantan bupati periode 2005-2010 itu awalnya divonis hukuman penjara satu tahun di tingkat Pengadilan Negeri Padang pada 2015.

Vonis yang dijatuhkan itu terbilang lebih ringan jika dibanding tuntutan jaksa yang menuntut dengan hukuman tiga tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dari putusan pengadilan tingkat pertama itu, jaksa kemudian melakukan upaya banding hingga tingkat kasasi.

Mahkamah Agung akhirnya mengeluarkan putusan tanggal 12 April 2017, yang memperberat hukuman bagi Marlon menjadi enam tahun, denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara. (*)