Logo Header Antaranews Sumbar

Hakim Tipikor Padang Tolak Eksepsi Marlon

Selasa, 13 Januari 2015 08:20 WIB
Image Print

Padang, (Antara) - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), dalam putusan selanya menolak eksepsi mantan Bupati Dharmasraya Marlon Martua, Selasa. "Keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh terdakwa (ekspsi) pada sidang sebelumnya ditolak, dan sidang kasus ini dilanjutkan," kata Hakim Ketua Jamaluddin di Padang, Selasa. Ia mengatakan, eksepsi Marlon yang terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya pada 2009, tidak digunakan untuk membela terdakwa dari dakwaan saja, melainkan juga telah membahas pokok perkara. "Eksepsi yang dibacakan sudah membahas pokok perkara, seharusnya hanya digunakan untuk membela diri dari dakwaan JPU," katanya. Usai membacakan putusan sela, majelis hakim memerintahkan jaksa menyiapkan para saksi yang akan dihadirkan pada sidang selanjutnya. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Sastera Cs, menyatakan jika dirinya tetap pada dakwaaan dan menolak eksepsi yang disampaikan oleh pihak Marlon. "Mohon majelis hakim menolak eksepsi yang disampaikan para terdakwa pada sidang sebelumnya. Karena keberatan yang disampaikan tidak beralasan," katanya. Selain itu, tim jaksa juga menyatakan untuk tetap pada dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana, dan meminta sidang kasus itu dilanjutkan. Keterlibatan terdakwa dalam kasus itu adalah sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya menganggarkan dalam APBD, dana untuk ganti rugi tanah sebesar Rp8,5 miliar untuk membangun rumah sakit. Marlon pada saat itu, menetapkan harga pengganti tanah sebesar Rp160.000/Meter. Hanya saja perbuatan terdakwa ternyata bertentangan dengan PK BPN nomor 3 tahun 2007 pasal 40 ayat (1). Karena tanah tersebut mempunyai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hanya sebesar Rp36.000/meter. Total selisih harga yang ditetapkan oleh mantan Bupati Dharmasraya, dengan harga NJOP mencapai Rp4.289.207.250, yang langsung dihitung sebagai kerugian keuangan negara. Perbuatan didakwa jaksa dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo psal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/hul)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026