Padang, (AntaraSumbar) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Sumatera Barat, memvonis mantan Bupati Dharmasraya Marlon Martua selama satu tahun penjara.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara," kata Hakim Ketua Reno Listowo di Padang, Selasa.
Marlon menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Sungaidareh, Kabupaten Dharmasraya tahun 2009.
Selain pidana penjara, hakim juga memvonis terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 100 Juta, subsider enam bulan kurungan.
Dalam pertimbangan hakim disebutkan, salah satu hal yang memberatkan terdakwa karena terdakwa tidak mengakui semua perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan mejadi tulang punggung keluarga.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu terbilang lebih ringan dibandingkan dengan tuntuta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Sastera. Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya M Kapitra Ampera Cs menyatakan sikap pikir-pikir. Hal yang sama juga dikatakan jaksa Penuntut Umum.
"Kami pikir-pikir atas putusan pak hakim," ujarnya saat ditanyian bergantian oleh hakim ketua.
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim juga disebutkan, bahwa berdasarkan fakta persidangan terdakwa telah terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan pembayaran harga tanah untuk pembangunan RSUD, yang seharusnya menjadi tugas dari Panitia Pembebasan lahan.
Dana pembebasan lahan itu berasal dari Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya yang dianggarkan sebesar sebesar Rp8,5 miliar.
Namun pada saat itu, Marlon menetapkan harga pengganti tanah sekitar Rp160.000/meter, untuk empat pemilik tanah. Namun harga yang ditetapkan terdakwa itu melebih dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sehingga terjadi kelebihan pembayaran ganti rugi.
Akibat perbuatan terdakwa Marlon bersama-sama Busra, Agus Khairul dan Agustin Irianto (sudah dihukum dalam kasus yang sama) telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4.289.207.250. (*)
