Mantan bupati Dharmasraya diintai dua minggu, Marlon selalu berpindah tempat

id Priyanto

Mantan bupati Dharmasraya diintai dua minggu, Marlon selalu berpindah tempat

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Priyanto. (ANTARASumbar/Fathul Abdi)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Pihak kejaksaan mengungkapkan penangkapan terhadap mantan Bupati Dharmasraya, Sumatera Barat, Marlon Martua berawal dari proses pengintaian selama dua minggu.

"Tim sudah mengintai sekitar dua minggu terakhir, kendala karena yang bersangkutan pindah-pindah," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Priyanto, didampingi Asisten Intelijen Kejati Sumbar Teguh Wibowo di Padang, Jumat.

Pemantauan tidak hanya di Sumbar, namun juga ke Pekanbaru, Riau, Jakarta, dan daerah lainnya.

"Beruntung tim akhirnya memastikan lokasi, dan menangkap yang bersangkutan tanpa perlawanan di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, pada Kamis sekitar pukul 21.00 WIB," katanya.

Usai ditangkap di Jakarta, Marlon Martua diterbangkan ke Sumbar dan mendarat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), pada Jumat (28/9), sekitar pukul 07.35 WIB.

Sesampai di Padang, terpidana kasus korupsi pengadaan lahan pembangunan RSUD Sungai Dareh 2009 tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan.

Kemudian langsung diantar ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air, Padang, untuk menjalani masa hukumannya.

Mantan bupati periode 2005-2010 itu dihukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 12 April 2017.

Dengan hukuman selama enam tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.

Pada bagian lain, Priyanto menegaskan pihaknya akan menuntaskan pekerjaan yang tertinggal di Kejati Sumbar.

"Semua yang tertinggal akan dituntaskan, termasuk penyidikan dan penyelidikan kasus," tegasnya. (*)

Baca juga: Setelah buron, Marlon akhirnya ditangkap

Pewarta :
Editor: Mukhlisun
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.