Jaksa dan Marlon Sama-Sama Ajukan Banding

id jaksa, marlon, ajukan, banding

Padang, (AntaraSumbar) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pulau Punjung dan mantan Bupati Dharmasraya Marlon Martua mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang.

"Jaksa Penuntut Umum dan terpidana sama-sama mengajukan banding atas pengadilan tingkat pertama, pemohonannya telah diterima," kata Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rimson Situmorang di Padang, Selasa.

Hanya saja, katanya, pengajuan banding yang disampaikan dua belah pihak tidak pada hari yang sama. Dimana JPU Budi Sastera Cs mengajukan banding pada Senin (16/6), sedangkan Marlon Martua mengajukan pada Selasa (18/6).

"Jaksa dari kemarin (Senin), sedangkan Marlon baru masuk tadi. Ia datang sendiri," katanya.

Rimson mengatakan, untuk selanjutnya pihak kepaniteraan menunggu memori banding, kontra memori banding dari masing-masing pihak, dalam jangka waktu 14 hari ke depan.

Sedangkan Marlon Martua, melalui penasihat hukumnya M Kapitra Ampera Cs usai mendengarkan vonis di tingkat Pengadilan Negeri, telah mengatakan bahwa masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan terdakwa.

"Masih ada upaya hukum lain untuk mencari keadilan," katanya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang yang diketuai Hakim Reno Listowo, beranggotakan Jamaluddin, dan M Takdir, memvonis Marlon Martua bersalah dan menjatuhkan hukuman selama satu tahun penjara, pada sidang yang digelar Selasa (9/6).

Majelis hakim yang memvonis Marlon melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga mengenakan pidana denda sebesar Rp100 Juta, subsider enam bulan kurungan.

Dalam pertimbangan hakim saat itu disebutkan, salah satu hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mengakui semua perbuatannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama pengadilan.

Putusan itu terbilang lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Sastera. Dimana terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dharmasraya 2009 itu dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim juga disebutkan, bahwa berdasarkan fakta persidangan terdakwa telah terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan pembayaran harga tanah untuk pembangunan RSUD, yang seharusnya menjadi tugas dari panitia pembebasan lahan.

Dana pembebasan lahan itu berasal dari Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya yang dianggarkan sebesar sebesar Rp8,5 miliar.

Namun pada saat itu, Marlon menetapkan harga pengganti tanah sekitar Rp160.000/meter, untuk empat pemilik tanah. Namun harga yang ditetapkan terdakwa itu melebih dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sehingga terjadi kelebihan oembayaran ganti rugi.

Akibat perbuatan terdakwa Marlon bersama-sama Busra, Agus Khairul dan Agustin Irianto (sudah dihukum dalam kasus yang sama) telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4.289.207.250. (*)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.