
Tiga Saksi Dihadirkan pada Sidang Lanjutan Marlon

Padang, (Antara) - Sebanyak tiga saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi penggelembungan harga lahan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya tahun 2009, dengan terdakwa Marlon Martua. Tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Budi Sastera itu adalah Direktur Utama RSUD Sungai Daerah Priyetti, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Muffrendis, dan Ketua Tim Panitia Penilai Harga pembebasan lahan Muslainil. "Dalam rapat panitia pembebasan lahan, saya tidak pernah diundang rapat sekalipun," kata saksi selaku Priyetti, yang diperiksa pertama kali, di Padang, Selasa. Saksi sempat bertele-tele ketika hakim Ketua Reno Listowo, mempertanyakan apakah dirinya pernah melakukan pengecekan ke lokasi secara langsung mengingat pemindahan lokasi dari KM 5 ke KM 4. Saksi mengatakan dirinya pernah melakukan pengecekan ke lapangan, tapi dirinya mengaku tidak mengetahui secara persis posisi lahan. "Katanya saksi mengecek ke lapangan, tapi tidak tau posisi lahan secara benar. Apa saksi yakin memang lahan pembangunan itu yang saksi cek," kata hakim ketua. Di hadapan persidangan, Priyetti juga mengaku tidak mengetahui asal dana pembebasan lahan yang akan dijadikan pembangunan rumah sakit itu. Ia mengatakan hanya mengetahui tentang dana pembangunan fisik rumah sakit sekitar Rp19 Miliar, yang berasal dari Anggaran pendapatan Belanja Negara (APBN). Sedangkan saksi Muffrendis, mengatakan dalam proyek itu ia selaku sebagai ketua panitia pengadaan barang dan jasa pembangunan fisik rumah sakit, yang bertugas melakukan tender dan memilih pemenang. Saksi tersebut dalam keterangannya banyak mengatakan tidak tahu, dan tidak ingat. Salah satunya ketika ditanyai berapa luas dan harga lahan yang ditenderkannya. Terkait pemindahan lahan dari KM 5 ke KM 4, hanya perlu dilakukan sekali proses penenderan saja. "Lokasinya memang dipindahkan dari KM 5 ke KM 4, dari yang saya dengar pemindahan itu dikarenakan KM 5 termasuk kawasan hutan produksi. Meskipun dipindahkan, tender hanya perlu dilakukan sekali saja," katanya. Sedangkan saksi Muslainil, mengatakan dirinya pada bagian awal ditunjuk sebagai panitia penilai harga. Namun dalam kelanjutan pemrosesan ia mengakui posisinya tersebut tidak memiliki kejelasan. Hal itu dikarenakan telah terdapat tim penilai independen (appraisal) yaitu PT Survindo Putra Pratama, yang diusulkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rapat pengadaan lahan. Dimana PT itu telah memiliki lisensi secara nasional untuk memperkirakan harga tanah, jelasnya. "Menurut usulan BPN, PT Survindo ini telah memiliki lisensi secara nasional untuk memperkirakan harga tanah, jadi panitia penilai harga tidak bekerja lagi. Sampai proyek selesai kejelasan posisi saya tidak mempunyai kejelasan, saya tidak bekerja, dibubarkan juga tidak," katanya. Usai melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi, majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang yang diketuai Reno Listowo, beranggotakan hakim Jamaluddin, dan M Takdir, memutuskan menunda persidangan pada Selasa (24/2). Dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya yang dihadirkan JPU. Mantan Bupati Dharmasraya, Marlon Martua, diduga telah melakukan penggelembungan harga tanah untuk pembangunan RSUD Sungai Dareh pada 2009. Keterlibatan terdakwa dalam kasus itu adalah sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya menganggarkan dalam APBD, dana untuk ganti rugi tanah sebesar Rp8,5 miliar untuk membangun rumah sakit. Marlon pada saat itu, menetapkan harga pengganti tanah sebesar Rp160.000/Meter. Perbuatan terdakwa ternyata bertentangan dengan PK BPN nomor 3 tahun 2007 pasal 40 ayat (1). Karena tanah tersebut mempunyai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hanya sebesar Rp36.000/meter. Total selisih harga yang ditetapkan oleh mantan Bupati Dharmasraya, dengan harga NJOP mencapai Rp4.289.207.250, yang langsung dihitung sebagai kerugian keuangan negara. Perbuatan dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo psal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/hul)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
