Jaksa segera eksekusi Marlon

id Marlon Martua,Kasus RSUD Sungai Dareh,Kejari Dharmasraya

Jaksa segera eksekusi Marlon

Ilustrasi - Stop Korupsi (Larasati)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Jaksa eksekutor segera melakukan eksekusi badan mantan Bupati Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), Marlon Martua, yang saat ini berstatus sebagai terpidana dalam kasus pengadaan lahan pembangunan RSUD Sungai Dareh.

"Kami sudah melayangkan dua kali surat pemanggilan, surat pertama ditanggapi dengan alasan yang bersangkutan (Marlon) sedang sakit, sedangkan surat kedua belum ditanggapi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Hari Wahyudi, dihubungi dari Padang, Senin.

Ia mengatakan jika surat pemanggilan kedua tidak digubris, maka pihaknya segera mengeluarkan surat ketiga sebelum memasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Jika pemanggilan tetap tak dipenuhi maka segera dimasukkan sebagai DPO, dan dilakukan upaya paksa," katanya.

Kejari Dharmasraya tetap mengawasi tempat serta keberadaan Marlon Martua yang sekarang berstatus sebagai terpidana.

Pelaksanaan eksekusi itu sudah berdasarkan salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung RI, yang terakhir memutus hukuman untuk Marlon.

Mengingat sebelumnya kejaksaan beralasan eksekusi belum dilakukan karena pihaknya baru menerima petikan putusan, belum salinan putusan lengkap.

Marlon Martua adalah mantan Bupati Dharmasraya periode 2005-2010 yang tersandung kasus pengadaan lahan pembangunan RSUD Sungai Dareh pada 2009.

Dalam perjalanannya, mantan bupati periode 2005-2010 itu awalnya divonis hukuman penjara satu tahun di tingkat Pengadilan Negeri Padang pada 2015.

Vonis yang dijatuhkan itu terbilang lebih ringan jika dibanding tuntutan jaksa yang menuntut dengan hukuman tiga tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dari putusan pengadilan tingkat pertama itu, jaksa kemudian melakukan upaya banding hingga tingkat kasasi.

Mahkamah Agung akhirnya mengeluarkan putusan yang memperberat hukuman bagi Marlon menjadi enam tahun, dan diperintahkan untuk ditahan.

Pada bagian lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Priyanto, dalam pertemua pers Senin (23/7) di Padang, juga telah memerintahkan agar jajaran menyelesaikan tugas yang belum tuntas.

Kajati yang baru menjabat sekitar satu bulan itu juga telah menggelar rapat teknis dengan seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menyelesaikan tugas bagian Pidana Khusus yang belum tuntas.

"Tidak hanya untuk Dharmasraya saja, tapi seluruh pekerjaan yang tertinggal harus dituntaskan," katanya. ***2***