Batusangkar, (Antara) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), sudah mencetak sebanyak 600 lembar Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) sejak Desember 2014 sampai awal Februari 2015. "Sejak penerapan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, kita telah mencetak KTP-el sebanyak 600 lembar," kata Kepala Disdukcapil Tanah Datar, Zulkifli didampingi Sekretaris Edisusanto, di Batusangkar, Selasa. Zulkifli menyebut pihaknya melakukan ujicoba mencetak KTP-el sejak November 2014, namun karena ada kendala teknis, maka pencetakan secara reguler baru bisa dimulai pada Desember 2014. "Namun demikian, saat ini kami masih kesulitan dalam menghimpun data penduduk yang sudah melakukan perekaman data tapi fisik KTP-el belum bisa dicetak oleh pemerintah pusat," katanya. Ia mengimbau masyarakat yang telah melakukan perekaman KTP-el namun belum ada KTP elektroniknya untuk selalu mengecek ke kantor wali jorong, nagari dan kecamatan. Sementara itu, Sekretaris Disdukcapil Edisusanto mengatakan pihaknya mencatat sedikitnya ada 29.085 orang wajib KTP yang belum melakukan perekaman KTP-el. Ia mengatakan terhitung 1 Januari 2015, KTP bukan elektronik dinyatakan tidak berlaku lagi dan KTP-el lah satu-satunya bukti identitas yang sah sebagai Warga Negara Indonesia. "Warga yang belum memiliki KTP-el, akan kesulitan mendapatkan pelayanan publik, seperti pelayanan perbankan, BPJS dan pelayanan lainnya," katanya. Edisusanto menjelaskan bagi penduduk yang mengalami perubahan data pada KTP-el agar terlebih dahulu melakukan perbaikan kartu keluarga (KK) dengan mencocokan data dengan dokumen yang ada. "Begitu juga bagi KTP-el nya hilang atau rusak, agar segera melapor ke kantor wali nagari dan kecamatan sehingga dapat diterbitkan kembali pada Dinas Dukcapil Kabupaten Tanah Datar," katanya. (*/fan)