Pariaman, (Antara) - Jumlah penerima beras untuk keluarga miskin (Raskin) di Kota Pariaman, Sumatera Barat, sebanyak 3.314 Kepala Keluarga tahun 2015. "Penerima raskin di Pariaman untuk tahun 2015 sama dengan tahun 2014 yakni sebanyak 3.314 KK," kata Kepala Bagian (Kabag) Kesehjateraan Sosial (Kesos) Kota Pariaman, Adri di Pariaman, Kamis. Ia menjelaskan, data penerima Raskin untuk tahun 2015 tersebut diperoleh Pemkot Pariaman berdasarkan data dari Pendataan Pengguna Perlindungan Sosial (PPLS). Pemkot Pariaman telah menerima raskin untuk masyarakat prasejahtera dari Bulog Sumatera Barat sebanyak 49.710 kg. Setiap RTS-PM nantinya akan mendapatkan 15 kilogram beras, dengan harga Rp1.600 per kilonya, dan akan disalurkan selama 12 bulan ke depan. "Penyaluran raskin tersebut menunggu surat keputusan walikota Pariaman," jelasnya. Ia mengatakan, masih menunggu SK wali kota untuk penyaluran raskin, raskin didisribusikan setiap bulan oleh Bulog langsung ke kecamatan yang ada di Kota Pariaman. Raskin didistribusikan Perum Bulog Sub Divre Sumbar ke titik distribusi atau kantor kelurahan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman mengirimkan surat permintaan alokasi (SPA) ke Bulog. "Selanjutnya penyaluran Raskin dari titik distribusi ke penerima manfaat adalah tanggung jawab pemda setempat," katanya. Ia menjelaskan, raskin diberikan untuk mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Kepala Keluarga miskin melalui pemenuan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras. "Program raskin sangat strategis dan menjadi program nasional yang dikelola secara sektoral baik vertikal maupun horizontal. Artinya pemerintah daerah berperan sangat penting dalam peningkatan secara efektif program raskin," ungkapnya. Sementara itu Kepala Biro Perekonomian Sumatera Barat, Wardarusmen menyatakan penyaluran beras subsidi untuk masyarakat miskin (Raskin) 2015 di Sumbar akan dilaksanakan pada Januari atau Februari 2015, setelah peluncuran program pemerintah pusat. "Kita di Sumbar tinggal melaksanakan, karena regulasi yang dibutuhkan untuk pendistribusian raskin 2015 di Sumatera Barat telah ada,"katanya. Ia menjelaskan, usulan dari Kabupaten dan Kota, dan SK Gubernur terkait raskin 2015 tersebut telah selesai pada November 2014. "Pelaksanaan penyaluran raskin benar-benar selektif, dan bantuan itu harus sampai kepada pihak yang seharusnya menerima, dan jangan terjadi penyimpangan," ungkapnya. (*/zon)