PHRI Minta Larangan Rapat di Hotel Dievaluasi
Jumat, 7 November 2014 17:28 WIB
Jakarta, (Antara) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyatakan sangat keberatan dan meminta kebijakan pemerintah yang melarang PNS untuk rapat dan berkegiatan dinas di hotel dievaluasi atau ditinjau ulang.
"Kebijakan larangan PNS rapat di hotel tentu saja sangat bertentangan dengan tujuan pelayanan sebagai tugas utama hotel kepada publik, termasuk pegawai negeri sipil. Artinya hotel terbuka untuk melayani masyarakat termasuk PNS. Dengan adanya larangan tersebut dipastikan bisnis perhotelan akan terpuruk dan ribuan karyawannya bisa saja kehilangan pekerjaan," kata Ketua Umum PHRI Wiryanti Sukamdani di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan pemerintah harus meninjau kembali kebijakan tersebut dan mengevaluasinya agar sektor perhotelan di Tanah Air tidak menjadi lesu.
Pihaknya mencatat saat ini kontribusi pajak sektor hotel dan restoran mencapai rata-rata Rp50 triliun per tahun, bahkan di beberapa daerah perhotelan memberikan PAD yang sangat besar untuk daerah, seperti di Bali dan DKI Jakarta.
"Oleh karena itu, kebijakan pemerintah tersebut sangat berpengaruh terhadap okupansi hotel, investasi perhotelan, dan merugikan ribuan karyawan hotel," katanya.
Ia menambahkan pada prinsipnya PHRI mendukung upaya pemerintah untuk melakukan efisiensi dalam upaya menaikkan pendapatan negara.
Sebelumnya pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Dalam Negeri, mengeluarkan surat edaran tentang larangan para pegawai negeri sipil (PNS) dari pusat sampai daerah menggelar rapat atau kegiatan kedinasan di hotel-hotel.
Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal, Moneter, dan Publik Hariyadi Sukamdani mengusulkan untuk meminimalisir dampak negatif kebijakan larangan itu pihaknya mengusulkan pengubahan pola anggaran dari yang selama ini dilaksanakan.
"Pola anggaran harus diubah dari yang selama ini serapan anggaran rendah dianggap kinerja buruk. Kalau bisa sebaiknya kementerian atau lembaga manapun yang justru bisa menghemat lalu kinerja tercapai harus mendapatkan insentif, bukan sebaliknya," katanya.
Ia menilai anggapan tentang rapat dan kegiatan kedinasan di hotel sebagai pemborosan tidak sepenuhnya benar karena justru banyak gedung dan fasilitas pemerintahan yang belum memiliki fasilitas memadai untuk pertemuan dengan skala tertentu sehingga tetap memerlukan hotel untuk mengakomodasi peserta. (*/WIJ)
Pewarta : 34
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Padang Pariaman minta Semen Padang bantu percepatan pemulihan pascabencana
05 February 2026 14:29 WIB
Wali Kota Solok Lakukan Sidak ke DPMPTSP, Minta Pelayanan Publik Terus Ditingkatkan
30 January 2026 17:37 WIB
Pemkot minta Kemenhub tambah petugas jaga perlintasan sebidang di Pariaman
24 January 2026 20:29 WIB
Hansi Flick minta Barcelona raih kemenangan di laga terakhir Liga Champions
22 January 2026 12:01 WIB