Mesir Hukum Mati 7 Gerilyawan Karena Serang Tentara
Rabu, 22 Oktober 2014 6:35 WIB
Kairo, (Antara/AFP) -Pengadilan militer Mesir Mmenjatuhi hukuman mati tujuh anggota kelompok jihad terinspirasi Al-Qaida Selasa karena melakukan serangan mematikan terhadap militer, kata para pejabat militer.
Dua anggota lain dari Ansar Beit al-Maqdis (Partisan Yerusalem) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, selama 25 tahun di Mesir.
Kelompok yang berbasis di Sinai itu telah mengklaim beberapa serangan mematikan terhadap pasukan keamanan sejak penggulingan Presiden Mohamed Moursi tahun lalu, sebagai pembalasan atas tindakan keras terhadap pendukung Moursi yang telah menewaskan ratusan orang dan ribuan dipenjarakan.
Pengadilan militer di Kairo menghukum sembilan gerilyawan membunuh enam tentara dalam serangan Maret di pos tentara Provinsi Qalubiya, utara Kairo, kata para pejabat militer.
Mereka juga dinyatakan bersalah membunuh dua ahli peledak militer ketika satu tim gabungan polisi-tentara pergi untuk menangkap mereka setelah serangan itu.
Sebelum penggulingan Moursi itu, Ansar Beit al-Maqdis dikenal karena menembakkan roket ke Israel dan menyerang jalur pipa di Sinai yang memasok gas ke negara Yahudi itu.
Dalam beberapa pekan terakhir, kelompok ini telah mengklaim pemenggalan orang-orang yang dituduh menjadi mata-mata tentara Mesir dan dinas intelijen Israel Mossad.
Ia mengatakan pihaknya mendukung kelompok Negara Islam (IS), yang telah menyita sejumlah bagian wilayah di Irak dan Suriah, tetapi belum berjanji setia secara resmu untuk itu. (*/sun)
Pewarta : 22
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BRI Region 3 Padang jalin kerjasama dengan Kejati terkait penanganan hukum perdata dan tata usaha negara
28 January 2026 15:58 WIB
Terpopuler - Berita
Lihat Juga
Komitmen BNI dukung Sumbar menuju destinasi wisata dunia, kucurkan Rp2,2 miliar
08 February 2018 12:50 WIB, 2018
BNI hadir sebagai penyalur program Indonesia pintar di Dharmasraya dan Solok
07 February 2018 20:36 WIB, 2018
59 nagari di Sijunjung Berkomitmen capai 100 persen ODF hingga 2019
06 February 2018 20:39 WIB, 2018