
Imigrasi Agam komitmen tindaklanjuti penilaian Ombudsman dan Kementerian Hukum

Bukittinggi (ANTARA) - Kantor Imigrasi Agam menegaskan komitmen untuk peningkatan kualitas pelayanan publik sesuai hasil opini dari Ombudsman dan arahan penilaian Kementerian Hukum.
Kepala Kantor Imigrasi Agam, Kizlar Assad, Senin (9/3) menyampaikan bahwa pihaknya siap melakukan langkah konkret dalam menindaklanjuti hasil penilaian tersebut.
"Kami menyambut baik hasil opini dari Ombudsman RI. Ini adalah instrumen evaluasi yang jujur bagi kami di Kantor Imigrasi Agam untuk terus berbenah," kata Kizlar.
Ia menegaskan fokus pelayanan Imigrasi Agam adalah memberikan pelayanan yang lebih cepat, lebih mudah dan bebas dari maladministrasi.
Ombudsman dan Kementerian Hukum Wilayah Sumbar sebelumnya memberikan hasil evaluasi serta sejumlah rekomendasi perbaikan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meminimalisir potensi maladministrasi pada masing-masing satuan kerja.
"Kantor Imigrasi Agam berkomitmen untuk mengimplementasikan rekomendasi yang diberikan melalui evaluasi menyeluruh, pembenahan standar pelayanan, serta penguatan fungsi pengawasan internal demi mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan berintegritas," kata Kizlar.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat, Nurudin, menegaskan bahwa hasil penilaian Ombudsman menjadi instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.
"Penilaian ini bukan sekedar angka atau sertifikat, melainkan tanggung jawab kita kepada publik. Saya instruksikan kepada seluruh jajaran untuk menjadikan hasil evaluasi Ombudsman sebagai kompas dalam melakukan perbaikan berkelanjutan. Tidak boleh ada celah untuk maladministrasi," tegas Nurudin.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat, Meilisa Fitri Harahap, mengatakan teknis penilaian Opini Ombudsman yang mulai diterapkan pada tahun 2025.
la menjelaskan bahwa metode penilaian telah mengalami perubahan, dari sebelumnya berbasis kepatuhan standar pelayanan publik menjadi penilaian maladministrasi yang lebih komprehensif.
"Tahapan penilaian meliputi persiapan, pelaksanaan, penyusunan hasil, penyerahan hasil, evaluasi, serta monitoring atas saran penyempurnaan. Adapun unsur penilaian mencakup empat dimensi utama, tingkat kepercayaan masyarakat, serta dokumen pengawasan," katanya.
Keseluruhan proses tersebut bermuara pada penerbitan Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai dengan Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Pewarta: Alfatah
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
