Dua Wartawan Prancis Masih Ditahan di Jayapura
Selasa, 12 Agustus 2014 16:09 WIB
Jayapura, (Antara) - Kantor Imigrasi Jayapura, Papua, masih menahan dan memeriksa Thomas Charles Dandois dan Louise Marie Valentina Bourrat, dua wartawan Prancis yang ditangkap polisi di Wamena pada 8 Agustus 2014.
Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya memang melakukan pelanggaran keimigrasian, kata Kepala Keimigrasian Kemenkum dan HAM Papua Ramli HS kepada Antara di Jayapura, Selasa.
Kedua wartawan t yang bekerja di Arte TV Prancis itu sebelumnya ditahan di Markas Polda Papua.
"Pelanggaran keimigrasian sudah pasti karena keduanya menyalahi izin atau visa," kata Ramli.
Kantor Imigrasi Jayapura masih melakukan koordinasi dengan kepolisian karena kedua wartawan itu melakukan peliputan aktivitas kelompok bersenjata.
Sementara itu Waka Polda Papua Brigjen (Pol) Paulus Waterpauw di Jayapura, Selasa, mengatakan, dari hasil pemeriksaan di tahanan Imigrasi Jayapura terungkap keduanya melakukan peliputan dan bertemu sejumlah kelompok bersenjata di Jayapura dan Wamena.
Bahkan, kata Waterpauw, kedua jurnalis asing itu juga bertemu dengan mantan narapidana kasus makar yakni Forkorus Yoboisembut yang juga menjabat Ketua Dewan Adat Papua (DAP).
Forkorus dihukum terkait perkara makar tahun 2011 dan baru menghirup kebebasan 21 Juli lalu. (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Dari silaturahmi Ketum PWI Pusat dengan PWI Sumbar, wartawan perlu kuasai jurnalisme bencana
23 December 2025 6:58 WIB
Balai Wartawan Agam salurkan bantuan ke korban terdampak bencana hidrometeorologi
15 December 2025 18:27 WIB
Untuk pertama kalinya, uji kompetensi wartawan, digelar di Limapuluh Kota
13 December 2025 19:55 WIB
Terpopuler - Berita
Lihat Juga
Komitmen BNI dukung Sumbar menuju destinasi wisata dunia, kucurkan Rp2,2 miliar
08 February 2018 12:50 WIB, 2018
BNI hadir sebagai penyalur program Indonesia pintar di Dharmasraya dan Solok
07 February 2018 20:36 WIB, 2018
59 nagari di Sijunjung Berkomitmen capai 100 persen ODF hingga 2019
06 February 2018 20:39 WIB, 2018