Menakertrans Minta Dinas Bentuk Posko Pengaduan THR
Selasa, 15 Juli 2014 18:40 WIB
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. (Antara)
Cikarang, Jawa Barat, (Antara) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengajak pemerintah daerah melalui dinas-dinas tenaga kerja untuk mendirikan Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran atau Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2014 untuk menampung pengaduan pekerja/buruh.
"Posko pengaduan THR dibuka baik ditingkat pusat (Kemnakertrans) maupun di daerah-daerah sehingga pekerja/buruh yang memiliki permasalahan terkait pembayaran THR di perusahaannya dapat melakukan pengaduan maupun konsultasi langsung," kata Menakertrans ketika melakukan buka puasa bersama pekerja/buruh PT Tempo Scan Pacific Tbk di Cikarang, Bekasi, Selasa.
Ditingkat pusat, Kemnakertrans membuka posko pengaduan di kantor Kemnakertrans Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Posko ditingkat pusat itu dapat dihubungi melalui telp/fax (021) 5255859 serta alamat surat elektronik di direktoratppkad@yahoo.com.
Muhaimin menjamin setiap laporan yang masuk ke posko pengaduan THR di Kemnakertrans dan di dinas-dinas tenaga kerja akan langsung ditindaklanjuti.
"Semua permasalahan yang diadukan oleh pekerja maupun perusahaan akan langsung difasilitasi dan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk diselesaikan dengan segera," kata Muhaimin.
Pengaduan yang masuk dari tahun-tahun sebelumnya sebagian besar merupakan konsultasi soal THR, keluhan karena belum menerima THR serta laporan sementara karena diduga perusahaan tidak mau membayar.
Bahkan posko pengaduan THR juga menerima pengaduan keenagakerjaan lainnya seperti soal besaran gaji, status pekerjaan dan termasuk masalah PHK.
Sedangkan pengaduan dari pihak perusahaan biasanya berupa permintaan konsultasi pembayaran THR.
"Kita terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran THR di pusat dan daerah, terutama aspek ketepatan waktu dan besaran nilai THR yang dibayarkan. Setiap pelanggaran hak normatif pekerja bakal dikenai sanksi tegas," kata Muhaimin.
Menakertrans menegaskan jika ada perusahaan yang tidak membayar THR maka akan ditindak mulai dari penyadaran, teguran, mediasi hingga tuntutan hukum ke pengadilan dan nama perusahaannya akan diumumkan.
Untuk menyelesaikan setiap pengaduan THR, pihak perusahaan yang dilaporkan bakal dipanggil untuk dilakukan pertemuan dan mediasi dengan pekerja/buruh.
"Namun apabila perusahaan tetap membandel dan menolak membayrkan THR kepada pekerjanya maka kita bisa menugaskan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan penyelidikan mendalam dan menyiapkan tuntutan secara hukum ke pengadilan hubungan industrial," demikian Muhaimin. (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wali Kota Sawahlunto minta pengaduan warga ditindaklanjuti cepat dan terukur
12 February 2026 12:08 WIB
Pemkab Padang Pariaman minta Semen Padang bantu percepatan pemulihan pascabencana
05 February 2026 14:29 WIB
Wali Kota Solok Lakukan Sidak ke DPMPTSP, Minta Pelayanan Publik Terus Ditingkatkan
30 January 2026 17:37 WIB
Pemkot minta Kemenhub tambah petugas jaga perlintasan sebidang di Pariaman
24 January 2026 20:29 WIB
Hansi Flick minta Barcelona raih kemenangan di laga terakhir Liga Champions
22 January 2026 12:01 WIB
Terpopuler - Berita
Lihat Juga
Komitmen BNI dukung Sumbar menuju destinasi wisata dunia, kucurkan Rp2,2 miliar
08 February 2018 12:50 WIB, 2018
BNI hadir sebagai penyalur program Indonesia pintar di Dharmasraya dan Solok
07 February 2018 20:36 WIB, 2018
59 nagari di Sijunjung Berkomitmen capai 100 persen ODF hingga 2019
06 February 2018 20:39 WIB, 2018