Kemenkumham Sumbar Belum Putuskan Sanksi untuk Karutan Lubuk Sikaping

id Dwi Prasetyo Santoso

Kemenkumham Sumbar Belum Putuskan Sanksi untuk Karutan Lubuk Sikaping

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso, usai menggelar jumpa pers di Padang, Jumat (20/10). (Antara Sumbar/Fathul Abdi)

Padang, (Antara Sumbar) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat, sampai saat ini belum memutuskan sanksi untuk Kepala Rumah Tahanan Klas II B Lubuk Sikaping, Edi Kasman terkait izin keluar yang diberikannya kepada warga binaan bernama Sudigdo (44).

"Belum diputuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan, kami melakukan penundaan karena sedang fokus dengan kegiatan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2017," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Dwi Prasetyo Santoso, didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Sunar Agus, di Padang, Jumat.

Meskipun demikian, katanya, pihaknya telah memeriksa Edi Kasman dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ia mengungkapkan dari pemeriksaan diketahui beberapa penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran prosedur untuk memberikan surat izin keluar kepada warga binaan.

"Ada beberapa kesalahan seperti mengeluarkan izin untuk menjenguk keluarga pulang haji, itu bukanlah syarat dibolehkannya seorang warga binaan keluar," jelasnya.

Selain itu, katanya, izin diberikan kepada Sudigdo tanpa pengawalan, namun surat pengawalannya tetap dikeluarkan.

"Setelah seleksi CPNS selesai secepatnya kami akan melanjutkan proses permasalahan ini, untuk memutuskan pertanggungjawabannya," katanya.

Sebelumnya, Edi Kasman memberikan izin keluar selama tiga hari terhitung 9-11 September 2017, kepada warga binaan bernama Sudigdo (44).

Hanya saja melewati batas waktu yang diberikan, sampai saat ini warga binaan bersangkutan belum kembali lagi ke Rutan.

Sudigdo adalah narapidana dalam kasus pembalakan hutan Konservasi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau dengan vonis hukuman selama tiga tahun enam bulan penjara.

Selain itu dia juga pernah terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, dan baru saja dipindahkan dari Lapas Klas II A Padang ke Rutan Lubuk Sikaping. (*)