Kementerian PUPR: Indonesia Krisis Tenaga Ahli Konstruksi

id KementerianPUPR, Indonesia Krisis, Tenaga Ahli Konstruksi

Padang, (Antara Sumbar) - Indonesia sedang mengalami krisis tenaga ahli konstruksi karena jumlah lulusan perguruan tinggi bidang tersebut lebih sedikit dibandingkan kebutuhan yang terus meningkat, kata pejabat Kementerian Pekkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Saat ini pertumbuhan sektor konstruksi di Indonesia mencapai 21 persen per tahun, sedangkan pertambahan tenaga kerja di bidang itu hanya enam persen," kata Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Ditjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dudi Suryo Bintoro di Padang, Sumatera Barat, Selasa.

Ia mengatakan tidak sebandingnya kebutuhan dengan tenaga ahli yang tersedia tersebut mengakibatkan banyak tenaga kerja asing yang masuk untuk mengisi posisi itu.

Menurutnya untuk mengatasi hal itu perlu adanya pola kerjasama antara pemerintah dan pemangku kepentingan terkait guna meningkatkan jumlah tenaga ahli bidang konstruksi tersebut.

"Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk mencetak tenaga ahli dan terampil agar siap memenuhi target pembangunan infrastruktur yang telah dicanangkan," katanya.

Ia menyebutkan saat ini pihaknya telah menjalin kerjasama dengan 19 Politeknik Negeri yang tersebar di seluruh Indonesia untuk menyinkronkan dunia pendidikan dan kebutuhan industri konstruksi.

"Kita mulai dengan pencetakan penilik dosen politeknik dan penilik di BUMN untuk uji sertifikasi terhadap mahasiswa dan lulusan politeknik bidang teknik sipil," katanya.

Namun hasil kegiatan uji kompetensi itu nanti tetap harus dievaluasi secara berkelanjutan agar dapat meningkatkan mutu program pendidikan sehingga menjadikan lulusannya sebagai tenaga kerja konstruksi yang memiliki keahlian, kompetensi dan bersertifikat.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit mengatakan krisis tenaga teknik sipil itu juga dirasakan di provinsi tersebut.

"Saat ini di Sumbar dibutuhkan pegawai teknik sipil lebih dari 100 orang untuk Dinas Pekerjaan Umum," katanya.

Apalagi dengan ada UU Nomor 2 tahun 2017 tentang teknik konstruksi, tenaga kerja jasa konstruksi yang dibutuhkan juga harus bersertifikasi.

"Kami berharap perhatian pemerintah pusat untuk ikut memperhatikan penerimaan aparatur spesialisasi ahli teknik konstruksi dalam mendukung pekerjaan konstruksi di daerah," katanya. (*)