Hakim Tak Ajukan Pertanyaan Pada Ketua Pengadilan

id Palu Hakim

Hakim Tak Ajukan Pertanyaan Pada Ketua Pengadilan

Ilustrasi, palu hakim. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat, tak mengajukan pertanyaan kepada ketua Pengadilan Negeri daerah itu ketika dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap oknum jaksa Farizal.

"Jika pada intinya majelis hakim menilai sudah cukup dan tidak ada yang perlu ditanya, maka majelis hakim tidak perlu mengajukan pertanyaan kepada saksi," kata ketua majelis hakim Yose Ana Rosalinda, di Padang, Jumat.

Ia juga membantah tidak bertanyanya majelis hakim kepada saksi Amin Ismanto yang notabene Ketua Pengadilan Negeri Padang itu karena adanya hubungan atasan dan bawahan dengan para hakim.

"Tidak ada itu, karena saksi adalah ketua pengadilan maka tidak ada hakim yang memberikan pertanyaan," katanya.

Yose Ana Rosalinda berpendapat bahwa kepentingan pembuktian dakwaan di persidangan adalah tugas jaksa, sementara hakim sifatnya hanya menuntun jalannya sidang.

Sebelumnya, hal ini terkait proses persidangan atas dugaan suap oknum jaksa Kejati Sumbar Farizal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan Ketua Pengadilan Padang Amin Ismanto sebagai saksi.

Amin Ismanto ikut dihadirkan sebagai saksi karena dugaan suap terjadi ketika perkara gula tengah disidang. Dalam perkara gula itu Amin Ismanto berlaku sebagai ketua majelis hakim.

Setelah JPU Wawan Yunarwanto Cs mengajukan sejumlah pertanyaan, ketiga hakim yang menyidangkan perkara itu tidak mengajukan satu pertanyaan pun kepada Amin Ismanto.

Hal itu berbeda ketika sidang memeriksa dua saksi lainnya setelah Amin Ismanto, yaitu Asisten Pidana Umum Kejati Sumbar Bambang Supriyambodo dan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Syamsul Bahri.

Ketua majelis hakim Yose Ana Rosalinda, serta hakim anggota Elisya Florence sempat mengajukan beberapa pertanyaan bergantian.

Pada bagian lain, Amin Ismanto ketika menjawab pertanyaan JPU sempat menerangkan beberapa hal terkait status tahanan kota pengusaha gula Xaveriandy Sutanto (diduga penyuap jaksa Farizal).

"Pertimbangan tidak ditahan badan karena melihat Xaveriandy Sutanto tidak ditahan sejak di penyidikan, kemudian di jaksa tahanan kota, maka kami melanjutkan penahanan yang dilakukan jaksa," katanya.

Ia juga menyatakan tidak pernah bertemu dengan Farizal ketika sidang kasus gula tanpa SNI berjalan di Pengadilan Padang.

Saat ditanyai perihal nota keberatan (eksepsi) Xaveriandy Sutanto yang dibuatkan oleh Farizal, Amin Ismanto mengaku tidak mengetahui sama sekali.

"Siapa yang membuat eksepsi saya tidak tahu, namun yang jelas eksepsinya saat sidang gula dulu ditolak. Karena pada intinya sudah masuk dalam pokok perkara," katanya.

Sebelumnya, berdasarkan dakwaan jaksa diketahui oknum jaksa Kejati Sumbar Farizal diduga menerima suap sebesar Rp440 juta dari Xaveriandy Sutanto yang saat itu dijerat sebagai terdakwa kasus peredaran gula tanpa SNI seberat 30 ton di Padang.

Secara garis besar suap tersebut dibagi dalam beberapa kepentingan. Pertama agar tidak dilakukan penahanan, kemudian pengurusan perkara di pengadilan Padang, terakhir pembuatan nota (eksepsi) dan peringanan tuntutan.

Perbuatan Farizal didakwa melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. (*)