KPU: Partai Berkonflik Tetap Ajukan Satu Calon

id KPU, partai, konflik, daftarkan, satu, calon

Padang, (AntaraSumbar) - Komisi Pemilihan Umum menegaskan partai yang kepengurusannya masih berkonflik untuk mengikuti Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2015 hanya dapat mengajukan satu pasang calon yang sama.

"Ini mengacu pada Peraturan KPU nomor 12 tahun 2015, partai yang memiliki dualisme kepengurusan hanya bisa mengusung satu calon yang ditandatangani pengurus dari dua belah pihak," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik saat dikonfirmasi dari Padang, Sabtu.

Menurut dia keluarnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memenangkan kepengurusan Golkar versi Aburizal Bakrie dalam sengketa partai itu tidak akan mengubah keputusan KPU.

"Golkar tetap harus ajukan satu calon dan ditandatangani kedua pengurus," ujar dia.

Ia mengatakan jika masing-masing kubu tetap mengajukan calon yang berbeda maka tidak akan diterima karena hingga saat ini peraturan KPU tersebut masih berlaku.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (24/7) memutuskan mengabulkan gugatan Aburizal Bakrie, dan memerintahkan kubu Agung Laksono selaku tergugat untuk menghentikan semua proses berkaitan dengan Partai Golkar.

Sementara itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) telah mengabulkan banding yang diajukan Partai Golkar kubu Agung Laksono atas Putusan PTUN tingkat pertama.

Pengamat politik Universitas Andalas (Unand) Padang Asrinaldi menyarankan partai yang masih berkonflik sebaiknya menahan diri untuk tidak ikut pilkada.

Ini yang membuat peta politik pilkada menjadi rumit dengan adanya dualisme kepengurusan, sebaiknya selesaikan dulu, ujar dia.

Ia mengatakan jika partai yang berkonflik tetap ikut pilkada dan calon yang diusung menang akan timbul masalah baru karena akan saling gugat terkait keabsahan pencalonan. (*)