Berdasarkan Pelaksanaan SPMB menurut Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru dan Keputusan Gubernur Nomor 420/322/ 2025 Tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
COPYRIGHT © ANTARA SUMBAR 2025
