Petugas Kejakasaan Negeri Kota Tangerang menunjukan barang bukti uang kerugian negara dan pembayaran denda hukuman atas kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Pemerintah Kota Tangerang di Tangerang, Banten, Selasa (31/1). Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menerima uang pengganti denda senilai Rp985.623.888 dari terdakwa Adrian Rusli, untuk selanjutnya uang tersebut akan diserahkan kepada negara. ANTARA FOTO/Lucky R./kye/17