
Kenapa 139 jabatan kepala sekolah di Tulungagung kosong?

Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Sedikitnya 139 jabatan kepala sekolah di Tulungagung, Jawa Timur kosong dan ditargetkan terisi seluruhnya pada Maret 2026.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung Sukowinarno di Tulungagung, Sabtu, mengatakan proses pengisian jabatan kepala sekolah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025.
"Saat ini kami sedang melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat, karena proses pengisian jabatan kepala sekolah melibatkan Kemendikdasmen dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ujarnya.
Ia menjelaskan sejumlah persyaratan harus dipenuhi calon kepala sekolah, antara lain berpendidikan minimal S1 atau D-IV dan memiliki sertifikat pendidik, berpengalaman manajerial minimal dua tahun, berpangkat minimal Penata III/c bagi PNS atau guru ahli pertama untuk PPPK, serta memiliki penilaian kinerja minimal baik selama dua tahun terakhir.
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
